Pedoman Rakyat, Jakarta – Polisi menangkap seorang artis berinisial CA terkait dugaan kasus dugaan prostitusi di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta jelang akhir tahun 2021.
Kepala Unit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku.
“Untuk prosedur pengamanan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku. Tak luput pula kami melibatkan polwan (polisi wanita) dalam pengamanan tersebut,” kata Made dalam keterangannya melalui video yang diunggah akun Instagram Kapolda Metro Jaya, Jumat (31/12).
Baca Juga :
Awalnya, kabar tersebut disampaikan oleh Kanit 1 Subdit Siber Kompol I Made Redi dalam akun instagram @siberpoldametrojaya. Kompol Redi mengatakan, artis CA yang ditangkap merupakan seorang pemain sinetron.
“Di penghujung tahun ini, berdasarkan laporan dari masyarakat, Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron CA terkait kasus prostitusi,” ujar Redi.
Komentar