Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan perjalanan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.
Aturan perjalanan yang baru ini berupa empat Surat Edaran (SE) Kemenhub yang masing-masing mengatur aturan perjalanan untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu SE Nomor 14 Tahun 2023, SE Nomor 15 Tahun 2023, SE Nomor 16 Tahun 2023, dan SE Nomor 17 Tahun 2023 yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.
Baca Juga :
Keempat SE Kemenhub itu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023. Pada aturan ini aturan perjalanan sudah diperlonggar.
Perbedaan aturan perjalanan yang diatur dalam empat SE Kemenhub ini di antaranya, masyarakat diberikan kelonggaran dalam penggunaan masker selama perjalanan dengan transportasi umum.
Selain itu, masyarakat juga tidak diwajibkan untuk melakukan vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan dalam dan luar negeri.
Meski kedua kewajiban itu telah dihapus, masyarakat tetap dianjurkan untuk menggunakan masker saat dalam kondisi tidak sehat dan dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 ampai dengan booster kedua atau dosis keempat
Berikut 5 aturan perjalanan baru yang yang berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian:
Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Adapun bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.
Selain mengatur aturan perjalanan untuk penumpang, SE Kemenhub juga ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Para pengelola sarana dan prasarana transportasi juga dianjurkan untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Komentar