Kemenhub: Hasil Inspeksi Pesawat ATR 42-500 Laik Terbang

Nhico
Nhico

Senin, 19 Januari 2026 11:28

Kemenhub: Hasil Inspeksi Pesawat ATR 42-500 Laik Terbang

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT memenuhi persyaratan kelaikudaraan.

“Berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan,” kata Lukman dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).

Pesawat ATR 42-500 PK-THT dioperasikan Indonesia Air Transport untuk penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar.

Kontak dengan pesawat hilang saat bersiap melakukan pendaratan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

“Hingga saat ini, proses evakuasi masih terus dilaksanakan oleh Basarnas bersama unsur gabungan TNI/Polri serta dukungan masyarakat setempat,” kata Lukman.

“Basarnas juga telah mendirikan Posko Topo Bulu yang berjarak sekitar 4,6 kilometer dari lokasi kecelakaan,” tegas dia.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah06 Februari 2026 22:39
Nurkanaah Tegaskan Kesiapan Sidrap Gelar Porsenijar 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua PGRI Sidrap Nurkanaah menegaskan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) siap menjadi tuan rumah Pekan Olahraga...
Metro06 Februari 2026 21:39
Singapura Tawarkan Pelatihan ASN, Jajaki Kerja Sama dengan Pemkot Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kedutaan Besar Republik Singapura untuk Indonesia, membuka peluang penjajakan kerja sama dengan Pemerintah Kota Ma...
Ekonomi06 Februari 2026 20:24
Ekonomi Sulsel Tumbuh 5,43 Persen, Pengamat: Kebijakan Pemprov Terlihat Nyata
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perekonomian Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan kinerja yang semakin solid di tengah ketidakpastian ekonomi glo...
Ekonomi06 Februari 2026 19:21
KPP Pratama Makassar Utara Bekali Bendahara Instansi Pemerintah Edukasi Perpajakan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara menyelenggarakan kegiatan Edukasi Perpajakan bagi Bendahara Instan...