Pedomanrakyat.com, Makassar – Jumlah pemilih di Sulawesi Selatan terus bertambah. Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II 2026 mencatat sebanyak 7.013.711 pemilih, naik 28.923 orang dibandingkan triwulan sebelumnya.
Data tersebut terdiri dari 3.414.188 pemilih laki-laki dan 3.599.523 pemilih perempuan. Pada Triwulan I 2026, jumlah pemilih Sulsel tercatat 6.984.788 orang.
Dengan demikian, terjadi penambahan bersih sekitar 0,41 persen dalam satu triwulan. Pemilih laki-laki bertambah 14.445 orang, sedangkan pemilih perempuan bertambah 14.478 orang.
Baca Juga :
Namun, KPU Sulsel menegaskan pemutakhiran data tidak sekadar mengejar pertambahan jumlah pemilih. Setiap perubahan harus dipastikan sesuai kondisi kependudukan dan memiliki dasar data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto, meminta jajaran KPU kabupaten/kota lebih cermat dalam memproses setiap data pemilih, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai pemilih baru maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap data yang masuk maupun yang akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat harus memiliki dasar dan sumber data yang jelas,” ujar Romy.
Menurutnya, proses tersebut diperlukan agar warga yang telah memenuhi syarat tetap terakomodasi dalam daftar pemilih, sekaligus membersihkan data warga yang sudah tidak memenuhi syarat.
Memasuki PDPB Semester II 2026, KPU Sulsel telah menerima 363.631 data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Data tersebut akan menjadi salah satu bahan pencermatan dalam pelaksanaan PDPB Triwulan III dan IV di tingkat kabupaten/kota.
KPU menegaskan data tersebut tidak serta-merta ditetapkan sebagai perubahan daftar pemilih. Jajaran KPU tetap harus mencocokkannya dengan data yang telah tersedia serta melakukan verifikasi terhadap data yang membutuhkan kepastian.
Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi administrasi kependudukan, TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya.
Untuk data yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut, KPU kabupaten/kota juga melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas).
Tahapan PDPB Semester II 2026 akan berlanjut dengan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III yang dijadwalkan serentak di 24 kabupaten/kota pada 29 September 2026.
Pleno tersebut menjadi forum untuk merekapitulasi hasil pemutakhiran sekaligus membuka ruang tanggapan dari para pemangku kepentingan terhadap perkembangan data pemilih.
KPU Sulsel terus melakukan koordinasi dan supervisi untuk memastikan setiap perubahan data dapat ditelusuri sumbernya dan sesuai dengan kondisi faktual.
Romy mengingatkan sejumlah kriteria yang harus menjadi perhatian dalam pemutakhiran, baik untuk pemilih baru maupun TMS. Pemilih baru antara lain warga yang telah berusia 17 tahun, sudah atau pernah kawin, warga yang berubah status dari TNI/Polri menjadi sipil, serta pemilih pindah masuk.
Sementara itu, pemilih dapat dinyatakan TMS antara lain karena meninggal dunia, terdata ganda, pindah domisili, berubah status menjadi TNI/Polri, berstatus warga negara asing, atau kehilangan hak politik berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
KPU Sulsel juga mengakui pelaksanaan PDPB masih menghadapi keterbatasan dukungan anggaran. Karena itu, jajaran KPU didorong mengoptimalkan koordinasi dan memprioritaskan data yang membutuhkan verifikasi lapangan.
KPU mengajak masyarakat turut memastikan dirinya dan anggota keluarga yang telah memenuhi syarat tercatat secara benar dalam data pemilih serta melaporkan perubahan data kependudukan yang berpengaruh terhadap status pemilih.
Bagi KPU, akurasi daftar pemilih bukan hanya soal angka, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan hak pilih setiap warga yang memenuhi syarat tetap terjaga.

Komentar