Awal Tahun, 8.160 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

Muh Saddam
Muh Saddam

Minggu, 04 Januari 2026 12:55

8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.

Capaian tersebut menunjukkan perubahan positif dalam perilaku kepatuhan Wajib Pajak, khususnya jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada periode 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT.

Peningkatan yang sangat signifikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli, melalui keterangannya, Sabtu (3/1/2026).

Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan semata angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik.

“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.

Rincian Pelaporan SPT Tahunan
Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan SPT
Tahunan pada periode 1–3 Januari adalah sebagai berikut:

Tahun Pajak 2024 (periode 1–3 Januari 2025); Orang Pribadi Karyawan: 5 SPT; Orang Pribadi Non Karyawan: 11 SPT; Badan IDR: 23 SPT; Total: 39 SPT

Tahun Pajak 2025 (periode 1–3 Januari 2026): Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT; Orang Pribadi Non Karyawan: 1.498 SPT; Badan USD: 3 SPT; Badan IDR: 574 SPT; Total: 8.160 SPT

Peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan.
Aktivasi dan Penggunaan Coretax Terus Meningkat

Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif.

Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login/aktivasi akun Coretax, dengan rincian, Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.367.456; Wajib Pajak Badan: 817.228; Instansi Pemerintah: 88.409; PMSE: 221

Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax, terdiri dari:
Wajib Pajak Orang Pribadi: 65.184
Wajib Pajak Badan: 3.794
Instansi Pemerintah: 168

Menurut Rosmauli, data tersebut menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.

Kemudahan Akses dan Layanan Bantuan
Rosmauli menambahkan bahwa DJP terus memastikan Wajib Pajak memperoleh kemudahan dalam melakukan aktivasi akun Coretax.

“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.

Bagi Wajib Pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, DJP juga menyediakan berbagai kanal layanan.

“Apabila Wajib Pajak mengalami kendala, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan dari petugas kami,” lanjut Rosmauli.

Imbauan kepada Wajib Pajak

DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 Januari 2026 12:27
Kontroversi Muskot Akuatik Makassar, Klub Soroti Pelanggaran AD/ART
Pedomanrakyat.com, Makassar – Organisasi cabang olahraga Akuatik Kota Makassar resmi dinyatakan mengalami dualisme kepengurusan setelah terlaksa...
Metro03 Januari 2026 20:28
812 Kelompok Tani Sulsel Terima Alsintan, Gubernur Sulsel: Wujudkan Swasembada Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang disa...
Daerah03 Januari 2026 19:33
Bupati Sidrap Pimpin Penataan Pasar Tanru Tedong, Tingkatkan Kenyamanan Aktivitas Jual Beli
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif memimpin langsung penataan Pasar Sentral Tanru Tedong, Kecamatan...
Metro03 Januari 2026 18:23
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan kepada Keluarga Korban Kapal Tenggelam di Pangkep
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan bantuan donasi kepada keluarga atau ahli waris tiga ...