Babak Baru Pilkada Palopo, Polda Sulsel-Polres Kompak Garap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Trisal, Periksa Maraton Anggota KPU-Bawaslu

Nhico
Nhico

Jumat, 28 Maret 2025 21:18

Babak Baru Pilkada Palopo, Polda Sulsel-Polres Kompak Garap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Trisal, Periksa Maraton Anggota KPU-Bawaslu

Pedomanrakyat.com, PalopoKasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan calon Walikota Palopo, Trisal Tahir, terus bergulir.

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polres Palopo. Belakangan, Polda Sulsel juga ikut turun tangan melakukan penyelidikan.

Bahkan, Polda Sulsel sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi. Termasuk, komisioner KPU Palopo dan Bawaslu Palopo.

Komisioner tersebut dimintai keterangan pada Rabu dan Kamis kemarin. Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sulsel,

Kompol Jufri Nafsir mengatakan penyelidikan oleh Polda Sulsel ini berbeda dengan kasus yang bergulir di Polres Palopo.

Polisi berpangkat satu bunga itu menyebut, Polda Sulsel mengusut ijazah paket C Trisal Tahir dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang penggunaan ijazah palsu.

“Jadi yang di Polres Palopo sudah berjalan, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah, pasal 272 dan 263 (KUHP). Kita baru mau mulai terkait penggunaannya, Undang-undang Sisdiknas,” jelas Jufri.

Jufri menyebut, bahwa tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap PKBM Yusha. Lembaga pendidikan itu menerbitkan ijazah paket C yang digunakan Trisal saat ikut Pilkada Palopo.

Penyidik Polda Sulsel menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak PKBM Yusha setelah lebaran Idulfitri.

“Lalu setelah lebaran nanti dari pihak sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut,” tandas Jufri.

Kasubsi Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tading Kate, mengatakan saat ini Polda Sulsel sementara dalam tahap klarifikasi.

“Saat ini masih dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi-saksi,” katanya kepada wartawan, Rabu (26/3/2025

Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Syaied Ahmad Aidid menegaskan bahwa Polres Palopo tetap menangani kasus tersebut.

” Kita sudah memanggil saksi yakni dua komisioner KPU Palopo yang masih aktif. Kami tetap memproses kasus ini,” katanya.

Diketahui, KPU Palopo melaporkan calon walikota Trisal Tahir dalam kasus dugaan ijazah palsu paket C yang digunakan saat mendaftar pilkada 2024 lalu.

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir.

MK menyatakan ijazah paket C yang dijadikan dokumen pencalonan milik Trisal Tahir palsu.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Walikota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 168/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025) lalu

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...