Bahas Perda Minol dan Pengawasannya, Ketua DPRD Makassar Rudianto Duduk Semeja dengan Jufri Pabe

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Selasa, 11 Mei 2021 01:14

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo saat melakukan sosialisasi perda
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo saat melakukan sosialisasi perda

Pedoman Rakyat, Makassar – Ketua DPRD makassar, Rudianto Lallo melakukan Sosialisasi Perda nomor 4 Tahun 2014 tentang pengawasan dan peredaran minol di Hotel Condotel, Senin (10/5/2014).

Pada kesempatan ini, Politisi Partai NasDem itu mengajak seluruh warga Kota Makassar dalam melakukan pengawasan peraturan daerah tersebut.

Pemilik tagline Anak Rakyat itu itu menjelaskan, meski miras di Makassar merupakan usaha yang dilegalkan oleh pemerintah, tetapi ada banyak hal yang wajib diawasi bersama, salah satu diantaranya tidak diperbolehkan menjual minol disekitar rumah ibadah dan sarana pendidikan.

“Jadi penting ini diketahui, perda ini hadir dalam memberikan batasan kepada pengusaha, olehnya itu seluruh warga harus terlibat membantu pemerintah melaksanakan pengawasan, jadi jika ada penjual minuman alkohol tanpa izin itu patut dilaporkan ke pemerintah setempat,” katanya

Lebih lanjut, RL mengaku adanya perda tersebut bukan berarti pengusaha diberi kebebasan penuh dalam memperjualbelikan. Pemerintah bersama masyarakat harus tetap terlibat didalamnya dengan mengawasi aktifitas. sebab dalam penjualannya ada yang bisa dibawa pulang kerumah dan ada yang harus diminum ditempat.

Zainuddin Djaka selaku narasumber pertama dalam sosialisasi itu menjelaskan peredaran minol untuk Kota Makassar hingga saat ini masih tetap dalam pengawasan, DPRD bersama pemerintah Kota Makassar disebut tetap rutin meninjau penjualan minol.

Lanjut dia, penjualan minol hanya dibolehkan di mimarket dengan kadar alkoholnya dibawah 5%, sementara untuk kategori hotel hanya hotel yang berbintang lima dan itupun dikonsumsi dikamar. “selain itu yang bebas menjual secafra bebas Karaoke, Pup, Diskotik dan Bar, tapi hanya konsumsi ditempat,”kata Zainuddin Djaka.

Dia mengaku, selain Perda nomor 4 tahun 2014 aturan peredaran minol juga telah diatur dalam permen perindustrian nomor 41 tahun 2008 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha, izin perluasan dan dan tanda daftar industri.

“Izinnya harus jauh dari lokasi ibadah dan pendidikan serta sarana kesehatan,”ujarnya.

Sementara itu, Narasumber kedua, Jufri Pabe menjelaskan adanga batasan penjualan minol secara bebas ini dikawatirkan merusak generasi pemuda, anak yang masih dibawa 17 tahun tidak boleh dilayani.

“Larangan menjual kepada anak itu diatur dalam perda, ini untuk menjaga anak anak kita fokus dalam belajar. tempat menjual pun tidak boleh ada didekat sarana pendidikan,” demikian eks anggota DPRD Makassar itu.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah28 Mei 2025 21:35
Wabup Soppeng Pimpin Langsung Strategi Percepatan Penurunan Stunting Aksi Konvergensi Sulsel
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, memimpin langsung presentasi strategi percepatan penurunan stunting Kabup...
Daerah28 Mei 2025 20:25
Wabup Lutim Paparkan 8 Aksi Konvergensi: Tunjukkan Komitmen Tekan Stunting
Pedomanrakyat.com, Lutim – Wakil Bupati Luwu Timur (Lutim), Dra. Hj. Puswati Husler, selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), bers...
Metro28 Mei 2025 19:36
Sulsel Pertahankan Opini WTP, Fatmawati Rusdi: Ini Bukti Sinergi dan Transparansi Pemerintahan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualia...
Metro28 Mei 2025 18:30
Gebyar PAUD Sulsel 2025 Kembali Digelar, Perkuat Peran Keluarga dalam Pendidikan Anak
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Tim Penggerak (TP) PKK Sulsel dan Pokja Bunda PAUD, ke...