Pedomanrakyat.com, Jakarta – Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena konten prank polisi.
Baim dan Paula dilaporkan oleh komunitas Sahabat Polisi Indonesia.
Laporan itu tentang konten YouTube Baim Wong dan Paula Verhoeven yang mengaku ada KDRT di rumah tangga mereka.
Baca Juga :
Kala itu Baim dan Paula melakukan aksinya di Polsek Kebayoran Lama.
Hal ini diungkapkan PLT Kapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Kompol Febriman Sarlase saat di temui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
“Hari ini sudah dilaporkan kegiatan terkait prank dari saudara BW dan saudari P di Polres Jaksel. Hari ini sudah dilaporkan dan perkembangan lebih jelasnya biar humas yang jelaskan,” ujar Febriman.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas Pasal 220 KUHP yang membahas soal barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Komentar