Pedoman Rakyat, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar, Muhammad Jabir alias Daeng Bonto direncanakan akan menjalani Dakwaan, Rabu 10 Februari 2021 besok di Pengadilan Negeri Makassar.
Politisi Golkar itu memang ditemukan telah merusak hutan dengan menebangi atau merobohkan pohon-pohon di Hutan Suaka Margasatwa Komara, Kabupaten Takalar dengan menggunakan Ekskavator.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, Ridwan Syahputra mengatakan, yang bersangkutan akan menjalani sidang perdana.
Baca Juga :
“Besok sidang perdananya, kami akan membacakan dakwaan untuk yang bersangkutan,” ungkap Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).
Diketahui sebelumnya politikus Golkar itu dijadikan tersangka oleh Penyidik Gakum Kementerian Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan usai keterlibatannya dalam pengrusakan dan penebangan Pohon-pohon dikawasan Suaka Margasatwa Komara dan Hutan Produksi di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan pada Maret 2020 dengan menggunakan sebuah alat berat berupa Excavator merk HYUNDAI Tipe ROBEX 210 7-H.
Jabir diduga terlibat dalam kasus itu, sebagai pihak yang menyuruh melakukan pembalakan hutan itu dengan tujuan tertentu tanpa izin dari pejabat setempat.
Atas perbuatannya itu ia kemudian dijerat dengan pasal berlapis, sesuai pasal Pasal 50 ayat (3) huruf “e” jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua sesuai Pasal 19 ayat (1) jo Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar