Banding JPU Atas Hukuman Risman Pasigai Diterima, Dihukum 6 Bulan Penjara

Editor
Editor

Rabu, 23 September 2020 10:02

Politikus Golkar Sulsel, Muh Risman Pasigai
Politikus Golkar Sulsel, Muh Risman Pasigai

Pedoman Rakyat, Makassar – Upaya Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hukuman pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan kepada eks Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel M Risman Pasigai, diterima.

Dalam amar putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, dijelaskan terdakwa yakni Muh Risman Pasigai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik terhadap koleganya di Golkar, Rusdin Abdullah.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” bunyi amar putusan lainnya.

Sekadar diingat, Risman Pasigai yang bertindak sebagai Ketua Panitia Musda menuding Rudal, sapaan dekat Rusdin Abdullah yang juga merupakan eks Bendahara Golkar Sulsel sebagai biang keributan di acara Musda Golkar Sulsel di salah satu hotel di Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Susel, Andi Irfan membenarkan jika upaya banding yang dilakukan tersebut berbuah manis yakni diterima. Hanya saja kata Irfan, dalam bentuk salinan resmi belum ia pegang. “iya seperti itu. Namun belum saya pegang salinannya,” kata Irfan diujung telpon, siang tadi. (zeg)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...