JPU Banding atas Putusan Plt Ketua Golkar Sinjai Risman di Kasus Pencemaran Nama Baik

Editor
Editor

Selasa, 14 Juli 2020 14:24

JPU Banding atas Putusan Plt Ketua Golkar Sinjai Risman di Kasus Pencemaran Nama Baik

Pedoman Rakyat, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap elite DPD I Golkar Sulsel M Risman Pasigai dalam kasus pencemaran nama baik rekan separtainya, Rusdin Abdullah.

Demikian disampaikan JPU Kejati Sulsel, Lusi Pangalian saat dihubungi awak media, Selasa (14/7/2020).

“Kami kan diberi waktu 7 hari sesuai amanah undang – undang. Jadi sejak senin kemarin kami nyatakan banding terhadap putusan kasus yang melibatkan Risman Pasigai,” ujarnya.

Terkait memori yang diajukan dalam banding tersebut, ia menambahkan sementara dilengkapi. “Kita nyatalan banding dulu, memori sementara kami susun,” sambungnya lagi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhi vonis enam bulan penjara terhadap terdakwa Muhammad Risman Pasigai, dalam perkara pencemaran nama baik.

Namun, Risman yang baru-baru ini diangkat oleh Plt Ketua Golkar Sulsel Nurdin Halid menjadi Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai itu diminta tidak perlu menjalani hukuman penjara itu.

Mengadili terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Zulkifli dalam putusannya mengatakan, Risman Pasigai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 311 ayat 1 KUHP, terkait pencemaran nama baik terhadap, mantan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah. (zul)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Mei 2025 22:47
Tutup DHS Cup III, Wagub Sulsel Dorong Generasi Muda Ukir Prestasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, resmi menutup ajang DHS Cup III yang digelar oleh Dunia Harapan ...
Metro17 Mei 2025 22:11
Jufri Pabe Soroti Implementasi Program Iuran Sampah Gratis dengan Sistem Cluster
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai NasDem, Jufri Pabe, menyoroti implementasi program iuran gratis yang menjadi ja...
Metro17 Mei 2025 21:45
PDAM Makassar Ternyata Punya Saldo Dana Cadangan Rp24 M di Bank, Plt Dirut Hamzah Segera Evaluasi Internal
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar saat ini tercatat memiliki saldo dana cadangan sebesar Rp24 miliar. Da...
Metro17 Mei 2025 21:26
Wakil Ketua DPRD Gowa Tyna Haji Tino Hadiri Paripurna Penyampaian Rekomendasi Hasil Pembahasan LKPJ Bupati 2024
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Tyna Haji Ti’no Daeng Mawangi, menghadiri rapat paripurna penyampaian rekomendasi t...