Penuhi Panggilan Kejati Sulsel, Andi Ina Sampaikan Klarifikasi Terkait Penganggaran

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 24 April 2026 17:49

Mantan Ketua DPRD Sulsel Periode 2019–2024, Andi Ina Kartika Sari.
Mantan Ketua DPRD Sulsel Periode 2019–2024, Andi Ina Kartika Sari.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Mantan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019–2024, Andi Ina Kartika Sari, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Pemamggilan itu untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam perencanaan anggaran pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar, Jumat (24/4/2026)

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Periode 2023-2024 Bahtiar Baharuddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah dilakukan penahanan.

Andi Ina hadir di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersama dua pimpinan DPRD periode yang sama, yakni Syaharuddin Alrif dan Darmawangsyah Muin.

Andi Ina menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan lanjutan atas permintaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memperdalam proses penganggaran.

“Jadi kami datang kembali untuk mengklarifikasi apa yang telah kami sampaikan pada pemeriksaan sebelumnya. Ini untuk kepentingan BPKP,” ujar Andi Ina, kepada awak media di Makassar.

Selanjutnya, ia menilai proses tersebut sebagai prosedur audit yang lazim dilakukan saat auditor menelusuri rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di sisi lain, politisi Golkar itu menegaskan bahwa DPRD tidak pernah membahas pengadaan bibit nanas. Baik Badan Anggaran maupun komisi terkait, kata dia, tidak memasukkan agenda tersebut dalam pembahasan resmi.

“Dalam pembahasan di Banggar maupun komisi terkait, pengadaan nanas itu tidak ada,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan.

“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap mantan ketua dan wakil ketua DPRD tahun 2024 terkait perencanaan banggar, khususnya dalam penganggaran kegiatan bibit nanas tersebut,” jelas Andi Ina.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa sembilan mantan anggota DPRD Sulsel dan satu sekretaris dewan turut dipanggil, meski satu orang tidak memenuhi panggilan penyidik.

Menurutnya, pemeriksaan difokuskan pada proses perencanaan anggaran serta sejauh mana para pihak mengetahui pengadaan bibit nanas yang telah disahkan dalam APBD Sulsel.

“Yang ditanyakan penyidik terkait proses perencanaan dan pengetahuan mereka terhadap pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang telah masuk dan disahkan dalam APBD Sulsel,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juni 2026 22:12
BPS Mulai Pendataan Door to Door, Wali Kota Makassar Jadi Responden Pertama
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Makassar, Abdul H...
Edukasi16 Juni 2026 21:15
FK Unhas Gelar Sertijab Wakil Dekan dan Ketua GPM-PR Periode 2026–2030
Pedomanrakyat.com, Makassar – Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FK Unhas) menyelenggarakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Dekan...
Politik16 Juni 2026 20:16
PPP Sulsel Siapkan Pelantikan Megah, Ilham Ari Fauzi: Momentum Gerakkan Mesin Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan bersiap menggelar pelantikan peng...
Metro16 Juni 2026 19:13
Muhammad Sadar Dorong Audit BPK Bendung Lalengrie, Demi Kepastian Proyek yang Dinanti Warga Bone
Pedpmanrakyat.com, Makassar – Harapan masyarakat Kabupaten Bone terhadap keberadaan Bendung dan Embung Lalengrie kembali menjadi perhatian DPRD Sula...