Pedomanrakyat.com, Makassar – Bank Sulselbar Cabang Soppeng mengadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri. Selasa (30/7/2024).
MoU ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mengatur kerjasama dalam bidang bantuan hukum terkait dengan potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul di masa depan bagi Bank Sulselbar.
Baca Juga :
Firman, pimpinan Bank Sulselbar Cabang Soppeng, mengayakan, penandatanganan MoU tersebut sangat penting.Passlnya, akan memastikan bahwa bank dapat mendapatkan dukungan hukum yang diperlukan.
Jadi kejaksaan akan turut mendampingi nantinya dalam menyelesaikan masalah hukum yang berkaitan dengan bank kami,” ujar Firman.
Ia berharap, kerja sama tersebut dapat memperkuat kedudukan hukum Bank Sulselbar dalam menghadapi berbagai potensi permasalahan yang mungkin muncul, serta memastikan penanganan secara hukum dapat dilakukan secara tepat dan efisien melalui koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Komentar