Pedomanrakyat.com, Makassar – Bank Sulselbar Cabang Kota Parepare menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Itu ditandai dengan penandatangan kerjasama oleh Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Hazjul dengan Kepala Kejari Kota Parepare, Edi Dikdaya di Kantor Kejari Kota Parepare, Selasa, 26 September 2023.
Turut hadir menyaksikan adalah Pemsie Pemasaran Bank Sulselbar Cabang Kota Parepare, Imran Arifin, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Parepare, Ilham, Kasi Intelijen, Sugiharto, dan Kasi Datun, Adrianus Tomama.
Baca Juga :
Dalam kerjasama itu, Kejari mendampingi Bank Sulselbar dalam penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Terkhusus, dalam mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan kredit yang bermasalah.
Di mana melalui perjanjian ini, meliputi pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum dalam rangka penyelamatan keuangan negara serta kerjasama lainnya dan dalam rangka mitigasi risiko hukum.
Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Hazjul mengatakan, kegiatan ini adalah penandatanganan kerja sama dengan Bank Sulselbar bersama Kejari dalam rangka bidang hukum Perdata dan hukum Tata Usaha Negara.
“Jadi kami mengapresiasi pihak kejaksaan atas kerja sama ini. Kita lakukan untuk mengamankan dana yang dipinjam oleh nasabah kami yang tidak memiliki karakter yang bagus untuk memenuhi kewajibannya,” katanya.
Apalagi dana itu, adalah milik negara. Sehingga diharapkan, dengan adanya kerja sama ini pihak kejaksaan dapat membantu Bank Sulselbar di bidang pendampingan hukum.
“Justru yang diajukan ini ke Kejaksaan Negeri adalah nasabah yang membandel. Karena kami, selaku pihak bank sudah berupaya untuk mengingatkan kepada nasabah kami yang membandel. Namun tidak direspon. Karena itu kami meminta bantuan kepada pihak kejaksaan untuk melakukan penagihan dan itu diatur dalam undang-undang kita. Nanti, pihak kejaksaan yang datang langsung, mereka akan langsung membayar. Kalau kita yang menagih dia masa bodoh,” ujarnya.
Hazjul berharap ke depannya dapat berjalan lancar dan masalah-masalah yang dihadapi di lapangan bisa terselesaikan dengan baik.
Ia pun mengakui, perjanjian ini adalah perpanjangan dari perjanjian sebelumnya yang sudah jatuh tempo, jangka waktu Perjanjian Kerja Sama (PKS) dua tahun.
“Selama ini sudah ada beberapa nasabah yang dipanggil dan rata-rata yang sudah dipanggil itu, telah membayar tanggung jawabnya,” ujarnya.
Komentar