Bank Sulselbar dan Kejari Parepare Sepakati Jalin Kerjasama di Bidang Hukum

Nhico
Nhico

Rabu, 27 September 2023 22:35

Bank Sulselbar dan Kejari Parepare Sepakati Jalin Kerjasama di Bidang Hukum

Pedomanrakyat.com, Makassar – Bank Sulselbar Cabang Kota Parepare menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Itu ditandai dengan penandatangan kerjasama oleh Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Hazjul dengan Kepala Kejari Kota Parepare, Edi Dikdaya di Kantor Kejari Kota Parepare, Selasa, 26 September 2023.

Turut hadir menyaksikan adalah Pemsie Pemasaran Bank Sulselbar Cabang Kota Parepare, Imran Arifin, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Parepare, Ilham, Kasi Intelijen, Sugiharto, dan Kasi Datun, Adrianus Tomama.

Dalam kerjasama itu, Kejari mendampingi Bank Sulselbar dalam penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Terkhusus, dalam mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan kredit yang bermasalah.

Di mana melalui perjanjian ini, meliputi pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum dalam rangka penyelamatan keuangan negara serta kerjasama lainnya dan dalam rangka mitigasi risiko hukum.

Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Hazjul mengatakan, kegiatan ini adalah penandatanganan kerja sama dengan Bank Sulselbar bersama Kejari dalam rangka bidang hukum Perdata dan hukum Tata Usaha Negara.

“Jadi kami mengapresiasi pihak kejaksaan atas kerja sama ini. Kita lakukan untuk mengamankan dana yang dipinjam oleh nasabah kami yang tidak memiliki karakter yang bagus untuk memenuhi kewajibannya,” katanya.

Hazjul juga menjelaskan, ini untuk kepada nasabah yang membandel yang enggan mengembalikan dana yang telah dipinjam sebelumnya.

Apalagi dana itu, adalah milik negara. Sehingga diharapkan, dengan adanya kerja sama ini pihak kejaksaan dapat membantu Bank Sulselbar di bidang pendampingan hukum.

“Justru yang diajukan ini ke Kejaksaan Negeri adalah nasabah yang membandel. Karena kami, selaku pihak bank sudah berupaya untuk mengingatkan kepada nasabah kami yang membandel. Namun tidak direspon. Karena itu kami meminta bantuan kepada pihak kejaksaan untuk melakukan penagihan dan itu diatur dalam undang-undang kita. Nanti, pihak kejaksaan yang datang langsung, mereka akan langsung membayar. Kalau kita yang menagih dia masa bodoh,” ujarnya.

Hazjul berharap ke depannya dapat berjalan lancar dan masalah-masalah yang dihadapi di lapangan bisa terselesaikan dengan baik.

Ia pun mengakui, perjanjian ini adalah perpanjangan dari perjanjian sebelumnya yang sudah jatuh tempo, jangka waktu Perjanjian Kerja Sama (PKS) dua tahun.

“Selama ini sudah ada beberapa nasabah yang dipanggil dan rata-rata yang sudah dipanggil itu, telah membayar tanggung jawabnya,” ujarnya.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Artikel25 November 2024 22:49
Rezki Lutfi Luangkan Waktu Ziarah ke Makam Almarhumah Ibunda Tercinta di Masa Tenang
Pedomanrakyat.com, Gowa – Dua hari menjelang hari pencoblosan Pilwalkot Makassar pada 27 November 2024, Rezki Mulfiati Lutfi meluangkan waktu un...
Metro25 November 2024 22:43
Pastikan Kelancaran Pilkada Serentak, Komisi E DPRD Sulsel Kunjungi KPU Gowa dan Takalar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, H Mahmud melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah ...
Olahraga25 November 2024 20:40
7 Pemain Abroad Hiasi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Shin Tae-yong sudah memutuskan daftar pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024. Total, ada 33 nama yang dirilis...
International25 November 2024 20:34
Daftar 124 Negara yang Wajib Tangkap Netanyahu dan Gallant
Pedomanrakyat.com, Israel – Sebanyak 124 negara wajib menangkap Perdana Menteri atau PM Israel Netanyahu setelah Pengadilan Kriminal Internasion...