Bank Sulselbar dan Kejari Parepare Sepakati Jalin Kerjasama di Bidang Hukum

Nhico
Nhico

Rabu, 27 September 2023 22:35

Bank Sulselbar dan Kejari Parepare Sepakati Jalin Kerjasama di Bidang Hukum

Pedomanrakyat.com, Makassar – Bank Sulselbar Cabang Kota Parepare menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Itu ditandai dengan penandatangan kerjasama oleh Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Hazjul dengan Kepala Kejari Kota Parepare, Edi Dikdaya di Kantor Kejari Kota Parepare, Selasa, 26 September 2023.

Turut hadir menyaksikan adalah Pemsie Pemasaran Bank Sulselbar Cabang Kota Parepare, Imran Arifin, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Parepare, Ilham, Kasi Intelijen, Sugiharto, dan Kasi Datun, Adrianus Tomama.

Dalam kerjasama itu, Kejari mendampingi Bank Sulselbar dalam penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Terkhusus, dalam mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan kredit yang bermasalah.

Di mana melalui perjanjian ini, meliputi pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum dalam rangka penyelamatan keuangan negara serta kerjasama lainnya dan dalam rangka mitigasi risiko hukum.

Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Hazjul mengatakan, kegiatan ini adalah penandatanganan kerja sama dengan Bank Sulselbar bersama Kejari dalam rangka bidang hukum Perdata dan hukum Tata Usaha Negara.

“Jadi kami mengapresiasi pihak kejaksaan atas kerja sama ini. Kita lakukan untuk mengamankan dana yang dipinjam oleh nasabah kami yang tidak memiliki karakter yang bagus untuk memenuhi kewajibannya,” katanya.

Hazjul juga menjelaskan, ini untuk kepada nasabah yang membandel yang enggan mengembalikan dana yang telah dipinjam sebelumnya.

Apalagi dana itu, adalah milik negara. Sehingga diharapkan, dengan adanya kerja sama ini pihak kejaksaan dapat membantu Bank Sulselbar di bidang pendampingan hukum.

“Justru yang diajukan ini ke Kejaksaan Negeri adalah nasabah yang membandel. Karena kami, selaku pihak bank sudah berupaya untuk mengingatkan kepada nasabah kami yang membandel. Namun tidak direspon. Karena itu kami meminta bantuan kepada pihak kejaksaan untuk melakukan penagihan dan itu diatur dalam undang-undang kita. Nanti, pihak kejaksaan yang datang langsung, mereka akan langsung membayar. Kalau kita yang menagih dia masa bodoh,” ujarnya.

Hazjul berharap ke depannya dapat berjalan lancar dan masalah-masalah yang dihadapi di lapangan bisa terselesaikan dengan baik.

Ia pun mengakui, perjanjian ini adalah perpanjangan dari perjanjian sebelumnya yang sudah jatuh tempo, jangka waktu Perjanjian Kerja Sama (PKS) dua tahun.

“Selama ini sudah ada beberapa nasabah yang dipanggil dan rata-rata yang sudah dipanggil itu, telah membayar tanggung jawabnya,” ujarnya.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 Agustus 2026 14:36
MUBES XVI TALAS Unismuh Tuntas, Supriadi Jobs Dipilih Pimpin Organisasi Periode 2026–2027
Pedomanrakyat.com, Makassar – Regenerasi kepemimpinan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Seni dan Budaya Talas Universitas Muhammadiyah Makassar memasuki...
Metro24 Agustus 2026 22:25
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Sambut 117 Kontingen MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, turut menyambut dan menyaksikan langsung Pawai Ta’aruf Musaba...
Metro24 Agustus 2026 21:31
Defile Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dilepas di Balai Kota Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Defile kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional Tah...
Metro24 Agustus 2026 20:25
Sekda Jufri Rahman Buka Seminar Nasional dan Hadiri Pelantikan Dewan Hakim MTQ VIII KORPRI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman membuka rangkaian Seminar Nasional dan menghadiri pelanti...