Pedomanrakyat.com, Makassar – PT Bank Sulselbar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) peningkatan penyelesaian permasalahan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Jeneponto.
Penandatanganan perjanjian kerja sama itu berlangsung di Kantor Kejari Kejari, jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin, 14 Maret 2022.
Hadir Bupati, Iksan Iskandar, Pj Sekda, Unsur Forkopimda, beberapa Kepala OPD, Kabag Setda Pemkab Jeneponto serta Kasi Kejari Jeneponto.
Baca Juga :
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani dengan Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Jeneponto, Hasanuddin Mallingkai.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Bank Sulselbar Cabang Jeneponto yang telah bersedia melakukan kerjasama dengan pihak kejari jeneponto terkait kerjasama penyelesaian permasalahan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Untuk kita harap kewenangan dalam Undang-undang tentang Kejaksaan itu dapat kita implementasikan di Jeneponto, Alhamdulillah, dalam kerjasama ini Bupati Jeneponto telah memberikan ruang di kantor bupati dalam rangka penyelesaian kasus perdata dan tata usaha negara,” jelas Susanto.
Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Jeneponto, Hasanuddin Mallingkai, pada kesempatan itu mengapresiasi Kejari atas kerjasamanya untuk meningkatkan penyelesaian permasalahan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, nasabah atau debitur khususnya yang nota bene dianggap debitur nakal. Edukasi ini penting karena uang yang diambil itu, uang milik negara. Kami berharap kerjasama ini dapat lebih meningkatkan menyelesaikan permasalahan perdata dan tata negara,” terang Hasanuddin Mallingkai.
Selain itu, Hasanuddin Mallingkai juga menyebut akan terus berupaya mewujudkan visi dan misi Pemkab Jeneponto.
“Jeneponto Smart itu telah diaplikasikan dengan ditunjuknya Pasar Allu, Kecamatan Bangkala sebagai pilot project pasar digital. Mari kita dukung Pemerintah Daerah dengan melakukan pembayaran dengan aplikasi QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard). Jadi pembayaran tidak hanya dapat dilakukan dengan uang cash namun juga dengan melalui smartphone,” ungkap Hasanuddin.
Sementara, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dalam arahannya meminta kepada kedua pihak untuk saling bersinergi dalam meningkatkan penyelesaian masalah perdata dan tata negara diBank Sulselbar. “Kejari dan Bank Sulselbar, jalin kerjasama yang saling menguntungkan. Karena hanya dengan kerjasama yang baik kita akan menjadi kuat dan sukses, mari kita saling mendukung di jalan yang benar,” jelas Iksan Iskandar.
Iksan Iskandar juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk membina BUMD yang ada di Jeneponto, termasuk Perseroda Lontara yang akan dioperasikan dalam waktu dekat.
“Kita harap Kejaksaan dapat mengawasi dan membina BUMD yang ada di Jeneponto, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik,” tutup Iksan Iskandar.
Komentar