Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Sulselbar kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu pilar utama industri keuangan syariah di kawasan Timur Indonesia.
Hal ini ditandai dengan diterimanya Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia yang menetapkan Bank Sulselbar sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).
Penetapan tersebut diumumkan dalam acara Public Expose Annual Report dan Outlook Zakat Wakaf: Beragama Maslahat, Zakat Wakaf Berdampak yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Senin (8/12/2025), di Hotel Grand Mercure, Jakarta.
Baca Juga :
Status LKS PWU ini menempatkan Bank Sulselbar sebagai lembaga yang memiliki otoritas penuh untuk menerima, mengelola, dan menyalurkan wakaf uang secara resmi melalui nazhir yang terdaftar. Pengakuan ini tidak hanya memperkuat posisi Bank Sulselbar dalam ekosistem keuangan syariah nasional, tetapi juga membuka ruang besar dalam memperkuat tata kelola wakaf produktif di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Komitmen Bank Sulselbar: Profesional, Transparan, Akuntabel
Direktur Pemasaran & Syariah Bank Sulselbar, Dirhamsyah Kadir, menegaskan bahwa kepercayaan pemerintah ini akan dijalankan dengan standar tata kelola terbaik.
“Penetapan Bank Sulselbar sebagai LKS Penerima Wakaf Uang adalah wujud kepercayaan pemerintah dan regulator atas kesiapan kami dalam menjalankan amanah wakaf uang secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Dirhamsyah Kadir.
Bank Sulselbar memastikan seluruh proses — mulai dari penghimpunan, penatausahaan, hingga penyaluran dana wakaf — akan dikelola dengan sistem syariah yang kuat, sistem pengawasan berlapis, peningkatan kapasitas SDM, serta kerja sama intensif dengan para nazhir. Langkah ini menjadi fondasi bagi pengelolaan wakaf yang lebih modern, aman, dan dipercaya masyarakat.
Dorong Dampak Sosial Lewat Wakaf Produktif
Dengan status sebagai LKS PWU, Bank Sulselbar kini berada pada posisi strategis untuk meningkatkan partisipasi wakaf uang di daerah. Melalui skema wakaf produktif, dana wakaf dapat dioptimalkan untuk mendanai sektor-sektor prioritas yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial berkelanjutan.
Dirhamsyah menambahkan bahwa seluruh unit kerja Bank Sulselbar akan dilibatkan dalam perluasan layanan wakaf uang.
“Kami berharap seluruh unit kerja dapat berkontribusi dalam membuka akses wakaf uang bagi masyarakat dan menghadirkan program-program wakaf produktif yang memberikan dampak berkelanjutan bagi kesejahteraan umat.”
Perkuat Ekosistem Wakaf Regional
Sejalan dengan mandat baru ini, Bank Sulselbar siap memperkuat kolaborasi dengan nazhir, pemerintah daerah, dan pelaku ekosistem ekonomi syariah lainnya untuk melahirkan berbagai program wakaf produktif—baik di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga pengembangan aset sosial.
Kehadiran Bank Sulselbar sebagai LKS PWU diharapkan mampu mendorong potensi wakaf di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menjadi lebih sistematis, kredibel, dan berdampak luas. Dengan dukungan infrastruktur perbankan syariah yang kuat dan jangkauan layanan yang luas, Bank Sulselbar diposisikan sebagai motor penggerak utama penguatan ekosistem wakaf produktif di kawasan Timur Indonesia.

Komentar