Bapemperda DPRD Pangkep Gelar Rapat Kajian Ranperda APBD Perubahan 2024 dan RPJPD 2025-2045

Nhico
Nhico

Senin, 05 Agustus 2024 17:52

Bapemperda DPRD Pangkep Gelar Rapat Kajian Ranperda APBD Perubahan 2024 dan RPJPD 2025-2045.
Bapemperda DPRD Pangkep Gelar Rapat Kajian Ranperda APBD Perubahan 2024 dan RPJPD 2025-2045.

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bapemperda DPRD Kabupaten Pangkep gelar rapat pengkajian 2 rancangan peraturan daerah (ranperda).

Adapun Ranperda yang dikaji Bapemperda DPRD Pangkep adalah ranperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pangkep 2024 dan ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pangkep tahun 2025 – 2045.

Rapat dipimpin langsung wakil ketua Bapemperda H.Muchtar Sali, didampingi anggota Bapemperda lainnya, Plt asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, kepala Bappelitbangda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Pangkep Andi Mabbarempang, menyampaikan bahwa penyusunan ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2024 sesuai ketentuan pasal 77 yang mengakomodir perubahan kebijakan anggaran terhadap sejumlah program dan kegiatan dengan berbagai penyesuaian indikator sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan target-target sasaran yang telah disepakati dan tetap mengacu pada skala prioritas dan sasaran pembangunan daerah serta kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, sehingga terjadi beberapa perubahan baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Pangkep Iman Takbir, menyebutkan bahwa tahapan penyusunan RPJPD dilaksanakan sesuai ketentuan instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 dan secara substansi, materi ranperda telah dilakukan pengharmonisasian di kementerian hukum dan ham provinsi sulawesi selatan pada tanggal 16 juli 2024.

Penyusunan RPJPD berdasar amanat ketentuan pasal 13 ayat (2) undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang mengamanatkan rencana pembangunan jangka panjang daerah diatur dan ditetapkan dalam peraturan daerah.

Wakil ketua Bapemperda DPRD Pangkep Muchtar Sali, menekankan bahwa RPJPD menjadi penting dan strategis karena keberadaannya sangat dibutuhkan sebagai koridor dan landasan dalam penyusunan tahapan pembangunan daerah.

Anggota Bapemperda, Nurdin Mappiara menambahkan, jika perlunya pengkajian dan pencermatan yang mendalam dalam pembahasan nantinya. Mengingat, ranperda ini menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman dan arah penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Februari 2026 23:24
Andi Odhika Dengarkan Keluhan Warga Tamalanrea–Biringkanaya Soal Kesehatan dan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan melanjutkan reses kedua masa persidangan kedua tahun sidan...
Metro12 Februari 2026 22:48
Eric Horas Janji Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dari Drainase hingga Lampu Jalan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas kembali menyapa konstituennya dalam rangka reses kedua masa persidangan...
Edukasi12 Februari 2026 22:36
Kalla Institute Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Ruang Akademik dan Seni
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Institute menggelar rangkaian kegiatan bertema Pancasila yang melibatkan pelajar dan mahasiswa sebagai upaya...
Metro12 Februari 2026 21:47
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan SAKIP 2025, Nilai Akuntabilitas Kinerja Naik ke Kategori Sangat Baik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Pemprov Su...