Bapemperda DPRD pangkep Kaji 2 Ranperda Usulan Pemkab

Nhico
Nhico

Senin, 20 Mei 2024 15:45

Rapat Bapemperda DPRD pangkep.
Rapat Bapemperda DPRD pangkep.

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangkep menggelar rapat pengkajian dua naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pangkep, Senin, 20 Mei 2024.

Adapun kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi daerah yang diusulkan oleh dinas penanaman modal dan ptsp.

Ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diusulkan oleh bagian organisasi sekretariat daerah

Ketua Bapemperda Abd. Rasyid, mengatakan Pengkajian dilaksanakan untuk melihat kesesuaian dan keselarasan regulasi, perencanaan penyusunan perda dalam propemperda tahun 2024 serta kelengkapan ranperda, yakni kelengkapan naskah akademik untuk ranperda baru dan kelengkapan pokok-pokok pikiran untuk ranperda perubahan.

Sementara itu bagian hukum Pemkab Pangkep, menyebut naskah ranperda yang diserahkan telah dilakukan pemantapan konsepsi di bagian hukum serta dilakukan pengharmonisasian di kementerian hukum dan ham sulsel sehingga dinilai telah memenuhi syarat dan kelayakan diusulkan untuk dilakukan pembahasan bersama dengan legislatif.

Anggota Bapemperda Nurdin Mappiara, menambahkan bahwa Pembentukan badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah, jangan hanya perubahan nomenklatur semata, namun harus dibarengi dengan peningkatan kinerja perangkat daerah dalam urusan pengembangan riset daerah.

Irwan Nursaid, Anggota Bapemperda lainya juga menekankan Pembentukan badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah harus mampu mengakomodir dan memfasilitasi inovasi-inovasi yang dibutuhkan daerah dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik guna mendukung pencapaian visi misi pemerintah daerah.

“Saya rasa cukup untuk pengkajian 2 jenis Ranperda, Bapemperda menyatakan kedua Ranperda telah memenuhi syarat kelengkapan yang diperlukan dan selanjutnya dapat diserahkan ke DPRD melalui rapat paripurna penyerahan Ranperda. Adapun pembahasan terhadap kedua ranperda disesuaikan dengan jadwal kegiatan yang ditetappkan badan musyawarah sesuai dengan tahapan pembentukan ranperda yang berlaku,” Ungkap Ketua Bapemperda DPRD Pangkep Abd.Rasyid.

 Komentar

Berita Terbaru
Artikel24 November 2024 10:45
Seto-Rezki Tutup Agenda Kampanye dengan Riang Gembira
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menutup agenda kampanye memasuki masa tenang dan hari pencoblosan Pilwalkot Makassar pada 27 November 2024, pasang...
Politik23 November 2024 22:28
Maqbul Halim Orasi di Kampanye Akbar Andalan Hati: Sulsel Butuh Pemimpin Berpengalaman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Maqbul Halim, menegaskan dukungan penuhny...
Metro23 November 2024 20:15
Pjs Wali Kota Arwin Azis Tekankan Profesionalisme dan Integritas kepada 1.877 Pengawas TPS se-Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, mengimbau seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (...
Artikel23 November 2024 20:12
GOR Sudiang Jadi Lautan Manusia, Massa Kampanye Andalan Hati Jauh Lebih Banyak dari Kampanye DIA
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kampanye akbar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Ru...