Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasi ke Kemendagri, Bahas Evaluasi-Penyusunan Propemperda 2026

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 02 Oktober 2025 21:43

Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI.
Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (2/10/2025).

Kunjungan tersebut membahas evaluasi sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) sekaligus penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2026.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Dr. Saharuddin bersama Wakil Ketua Yeni Rahman. Kehadiran mereka diterima oleh Wahyu Permana, Kasubdit Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri.

Dalam pertemuan itu, Saharuddin menyampaikan bahwa terdapat tujuh ranperda Sulsel yang telah difasilitasi Kemendagri namun belum disampaikan Gubernur ke DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

Ranperda tersebut antara lain mengenai pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat, kesehatan ibu dan anak, pendidikan akhlak mulia sebagai muatan lokal, hingga cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, terdapat ranperda yang masih dalam proses fasilitasi, yakni tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta perubahan bentuk hukum Perusda Agribisnis Sulsel menjadi Perumda Sulsel Agro.

Ranperda hortikultura juga telah dibahas Pansus DPRD, namun belum diajukan gubernur untuk fasilitasi ke Kemendagri.

“Harapan kami, ini perlu mendapat perhatian dari Kemendagri agar proses pembentukan perda di Sulsel dapat segera direalisasikan,” ujar Saharuddin.

Menanggapi hal tersebut, Wahyu Permana menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian ranperda sebagai salah satu indikator penilaian Indeks Kepatuhan Daerah (IKD).

Ia menjelaskan, ranperda yang telah difasilitasi namun belum diparipurnakan memang belum diatur batas waktunya dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 maupun Permendagri 120 Tahun 2018. Kondisi ini, kata Wahyu, menjadi catatan dalam rencana revisi regulasi ke depan.

“Untuk ranperda yang masih dalam proses fasilitasi, akan kami upayakan selesai dalam waktu dekat. Sesuai aturan, fasilitasi ranperda paling lama 15 hari,” jelas Wahyu.

Ia juga mengingatkan agar ranperda yang belum tuntas tetap dimasukkan dalam Propemperda tahun berikutnya, guna mengantisipasi jika tidak selesai sampai akhir tahun.

Di akhir pertemuan, Saharuddin menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan masukan dari Kemendagri. “Hasil konsultasi ini akan menjadi bahan dalam rapat kerja penyusunan Propemperda 2026 di Sulsel,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...
Metro26 Desember 2025 21:32
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengirimkan tim kemanusiaan dengan membantu penanganan dampak bencana...