Komisi E DPRD Sulsel Konsultasi ke Kemendagri, Cari Solusi Dana Sharing BPJS

Muh Saddam
Muh Saddam

Minggu, 08 Februari 2026 19:47

Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkonsultasikan persoalan penghentian dana sharing bantuan iuran BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai tahun 2026.

Rombongan Komisi E diterima oleh Kepala Seksi Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kemendagri, Maya Restusari, SP., MM., di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi E menyampaikan keprihatinan atas kebijakan penghentian dana sharing BPJS yang dinilai berpotensi berdampak pada menurunnya akses layanan kesehatan masyarakat di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut mulai dirasakan dampaknya di daerah. Salah satunya terlihat dari berkurangnya jumlah kepesertaan BPJS di hampir seluruh kabupaten/kota.

“Yang terjadi saat ini, hampir semua kabupaten mulai mengurangi jumlah kepesertaannya. Ini tentu sangat kami khawatirkan karena menyangkut hak dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, Komisi E juga menyoroti adanya tunggakan dana sharing tahun anggaran 2024–2025 yang hingga kini belum terselesaikan.

Sejumlah pemerintah kabupaten bahkan terpaksa menalangi terlebih dahulu pembayaran iuran BPJS menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), dengan harapan akan diganti setelah proses verifikasi dan validasi (verval) rampung.

Namun, hasil verval yang tidak sesuai membuat beberapa daerah mengalami beban keuangan tambahan.

Anggota Komisi E, Yariana Somalinggi, menilai kondisi tersebut menambah kompleksitas persoalan kesehatan di daerah.

“Persoalan hutang tahun 2024–2025 belum selesai, kini muncul lagi kebijakan penghentian dana sharing tahun 2026. Ini tentu semakin memperberat beban kabupaten/kota,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi E lainnya, Asman, menyampaikan bahwa kunjungan ke Kemendagri bertujuan mencari solusi agar potensi gejolak sosial akibat terganggunya layanan kesehatan bisa dicegah sedini mungkin.

“Kami ingin mendapatkan arahan solusi sebelum persoalan ini meluas. Saat ini baru satu daerah yang mulai terasa dampaknya, namun kami khawatir dalam satu hingga dua bulan ke depan akan muncul persoalan di 24 kabupaten/kota,” ujarnya.

Terkait proses verval, Anggota Komisi E Andi Patarai Amir mempertanyakan kebijakan verifikasi ulang untuk tahun 2022–2023, padahal verval tahun 2024–2025 telah dinyatakan rampung.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami, mengapa verval yang sudah selesai harus diulang kembali dan dijadikan syarat pembayaran hutang. Kami berharap ada kejelasan agar daerah tidak dirugikan,” katanya.

Senada, Anggota Komisi E Dr. Mahmud menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran seharusnya tetap mengedepankan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya sektor kesehatan dan pendidikan.

“Pelayanan dasar harus menjadi prioritas utama. Infrastruktur penting, tetapi sebaiknya dilakukan setelah kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi,” tegas legislator NasDem Sulsel ini.

Menanggapi hal tersebut, Maya Restusari menjelaskan bahwa Kemendagri telah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran iuran BPJS sesuai kemampuan fiskal, karena jaminan kesehatan merupakan layanan wajib.

“Dalam setiap evaluasi APBD dan pedoman penyusunan anggaran, kami selalu menekankan bahwa jaminan kesehatan nasional adalah prioritas. Layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan harus diutamakan,” jelasnya.

Terkait tunggakan pembayaran, Maya menegaskan bahwa kewajiban tersebut tetap harus diselesaikan. Menurutnya, pembayaran dapat dilakukan melalui perubahan anggaran atau memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT), dengan menunda kegiatan yang kurang prioritas jika diperlukan.

“Kalau memang ada hutang, itu wajib dibayar. Bisa melalui perubahan anggaran atau BTT. Jika belum mencukupi, maka kegiatan lain yang kurang prioritas dapat ditunda,” ujarnya.

Kemendagri juga memastikan akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi terbaik.

“Kami akan berkomunikasi dengan BPKD dan BPJS. Sebelum perubahan anggaran, kami akan kembali melakukan pertemuan dengan pemerintah provinsi,” pungkas Maya.

Melalui kunjungan ini, Komisi E DPRD Sulsel berharap adanya langkah konkret dan solusi berkelanjutan, sehingga layanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat di 24 kabupaten/kota tetap terjamin dan tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 April 2026 15:48
Gubernur Sulsel Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Pro...
Ekonomi17 April 2026 15:33
Gak Perlu Jauh! Semua Kebutuhan Haji, Umrah dan Oleh-oleh Khas Timur Tengah Kini Hadir di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, dan oleh-oleh khas Timur Tengah terbesar di Indonesia, resmi membuka ca...
Daerah17 April 2026 15:20
1.856 ASN WFH, Pemkab Maros Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu
Pedomanrakyat.com, Maros — Pemerintah Kabupaten Maros mulai menerapkan sistem work from home (WFH) bagi ASN secara penuh pekan ini. Dari total 6.392...
Metro17 April 2026 15:07
15 Peserta Kafilah Luwu Timur Lolos ke Final MTQ XXXIV Sulsel 2026 di Maros
Pedomanrakyat.com, Lutim – Kabar membanggakan datang dari Kafilah Kabupaten Luwu Timur pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat P...