Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Konsultasi ini bertujuan untuk membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tidak termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Konsultasi diterima oleh Ramandika Suryasmara, Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri.
Baca Juga :
Dalam pertemuan ini, dibahas beberapa Ranperda yang dianggap penting untuk mendukung pembangunan daerah, Seperti Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat dan Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak.
Kemudian dibahas huga Ranperda terkait dengan perubahan struktur hukum Perusda Agribisnis Sulsel menjadi Perumda Sulsel Agro, serta kebijakan cadangan pangan pemerintah.
Ramandika menegaskan bahwa pembahasan Ranperda di luar Propemperda dapat dilakukan jika memenuhi syarat tertentu yang tercantum dalam Pasal 16 ayat 5 huruf C Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Ia juga menyebutkan bahwa Ranperda yang diajukan haruslah dalam bentuk draft final yang telah disepakati antara Gubernur dan DPRD, bukan draf yang masih dalam proses perubahan.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda H. Syahrir menekankan pentingnya penguatan dari Kemendagri terkait tujuh Ranperda yang dianggap krusial bagi Sulawesi Selatan.
“Konsultasi ini akan memperlancar proses pembahasan dan pengesahan Ranperda tersebut,” kata Syahrir.
Konsultasi juga dihadiri oleh perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Pembangunan, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan.
Komentar