Pedomanrakyat.com, Makassar – Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan mengikuti rapat bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang berlangsung di Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Kamis (12/10/2023).
Rapat tersebut dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda.
Turut hadir dalam rapat tersebut, para Inisiator Ranperda Vonny Ameliani, Hj. A. Nurhidayati Zainuddin dan Tim Penyusun Ranperda inisiatif DPRD.
Baca Juga :
Dalam kesempatan itu Kemenkumham memberikan masukan/saran dan tanggapan terkait ranperda inisiatif DPRD untuk penyempurnaan dokumen. Tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Wakil Ketua Bepemperda DPRD Sulsel, Andi Muchtar Mappatoba menyampaikan, terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham atas saran/masukan dan tanggapan dalam perbaikan dan penyempurnaan Ranperda tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih atas masukannya untuk penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, tentunya ini akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan terhadap Naskah Akademik dan Ranperda inisiatif DPRD,” kata Andi Mochtar.
“Kami akan melakukan penyerahan kepada Tim inisiator dan Tim Penyusun setelah ada hasil Pengharmonisasian secara tertulis kami terima dari Kanwil Kemenkumham,” tambahnya.
Diketahui ada tiga Ranperda inisiatif DPRD Sulsel yakni Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik, Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak dan Ranperda tentang Pengembangan Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat.
Kemudian dilakukan pengharmonisasian oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, terhadap Ranperda inisiatif DPRD merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Komentar