Pedomanrakyat.com, Pangkep — Bapemperda DPRD Pangkep gelar rapat pengkajian Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Rapat Bapemperda dilaksanakan di ruang sidang B Kantor DPRD Kabupaten Pangkep, pada 5 Juni 2025 lalu.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Umar Haya, SH, MH, dan dihadiri jajaran anggota Bapemperda serta perwakilan eksekutif dari Sekretariat Daerah.
Baca Juga :
“Rancangan ini merupakan amanat undang-undang. Maka sebelum dibawa ke ranah pembahasan yang lebih luas, wajib bagi kami memastikan bahwa isinya harmonis dan matang secara konsepsi,” ujar Umar Haya.
Umar tak sendiri. Wakil Ketua Bapemperda, Ririn Prakarsa, SH, turut mendampingi dalam forum yang juga dihadiri Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Mashuri, SH.
Dalam penyampaiannya, Mashuri menegaskan, penyusunan peraturan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 192 dan 196, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Komentar