Bapenda Lutim Gelar Capacity Building, Perkuat Pemahaman Aparat soal Perubahan Regulasi Pajak

Nhico
Nhico

Rabu, 12 Agustus 2026 07:22

Bapenda Lutim Gelar Capacity Building, Perkuat Pemahaman Aparat soal Perubahan Regulasi Pajak

Pedomanrakyat.com, Lutim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur menggelar capacity building bagi seluruh aparat dan petugas pengelola pajak daerah, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi terkait pelaksanaan perubahan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.

Kepala Bapenda Luwu Timur, Muhammad Yusri mengatakan, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting bagi aparat pengelola pendapatan dalam menjalankan tugas, khususnya dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan pemungutan pajak daerah.

“Aparat pengelola pendapatan harus memahami regulasi dengan baik, karena pemahaman terhadap aturan menjadi dasar dalam melaksanakan pelayanan dan pemungutan pajak kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang sama, kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus memastikan pelaksanaan pemungutan berjalan sesuai ketentuan,” tegas Muhammad Yusri.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Luwu Timur, Chaeruddin Arfah, menjelaskan, capacity building tidak hanya berfokus pada pemahaman regulasi, tetapi juga menjadi sarana menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah.

“Capacity building ini bertujuan memberikan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah, khususnya terkait penerapan sistem pembayaran secara non tunai dengan memanfaatkan kanal pembayaran yang telah disiapkan,” jelas Chaeruddin Arfah.

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah optimalisasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai salah satu kanal pembayaran pajak daerah.

Penggunaan QRIS diharapkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus mendukung pembayaran yang lebih praktis, cepat, transparan, dan tercatat secara digital.

“Penggunaan kanal pembayaran non tunai, khususnya QRIS, perlu terus kita dorong agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak daerah. Ini merupakan bagian dari upaya kita memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak sekaligus mendorong digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, Bapenda Luwu Timur berharap seluruh aparat dan petugas pajak daerah dapat memahami perubahan regulasi secara menyeluruh dan menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Penguatan pemahaman terhadap sistem pembayaran non tunai juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

 Komentar

Berita Terbaru
Edukasi09 Oktober 2026 12:00
Sekolah Islam Athirah Buka PPDB 2027/2028, Siapkan 1.188 Kursi dan Diskon untuk 423 Pendaftar Pertama
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekolah Islam Athirah menyiapkan 1.188 kursi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2027/2028. Ju...
Daerah08 Oktober 2026 23:23
Bawa 314 Kontingen di Porprov XVIII, Bupati Syaharuddin Alrif Targetkan Sidrap Tembus 10 Besar
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII Sulawesi Selatan, Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Sy...
Politik08 Oktober 2026 22:28
Bawaslu Sulsel Dorong Kampus Jadi Ruang Edukasi Politik dan Pengawasan Pemilu
Pedomanrakyt.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan memperkuat kerja sama dengan Fakultas Ushuluddin dan Filsa...
Metro08 Oktober 2026 21:24
Ashabul Kahfi Apresiasi Program MYP: Ini Sejarah, Pemprov Sulsel Bangun Jalan Beton setebal 40 cm
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan yang juga Anggota Komisi X DPR RI, Ashabul Kahfi, mengapresiasi program Multi Years...