Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pendapan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, menilai penerimaan pajak hiburan dan pajak parkir sejauh ini belum maksimal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra, seperti dikutip dari channel youtube Bappeda Corner, Jumat (25/11/2022).
“Ini yang akan kita lakukan upaya-upaya dan strategi dua bulan kedepan untuk mendongkrak penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Firman Pagarra.
Baca Juga :
Meski demikian, awal November 2022, Bapenda Makassar sudah memperoleh pendapatan sekitar Rp950 miliar dari target Rp1,3 trilun.
“Apabila dipresentasekan sudah 70 persen. Jadi masih ada 30 persen yang ingin kita capai di dua bulan terakhir ini,” bebernya
“Paling tinggi Pajak Bumi Bangunan, BPHTB termasuk pajak restoran, dibawahnya ada pajak hotel, pajak penerangan jalan,” lanjut Firman.
Sekadar tahu, bedasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, Bapenda Makassar mengelola 11 jenis pajak.
Adapun 11 jenis pajak yang dikelola Bapenda Makassar, seperti Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), dan pajak hotel.
Kemudian, pajak hiburan, pajak air bawah tanah, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam, pajak sarang burung walet, dan pajak reklame.

Komentar