Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat edaran yang meminta pejabat negara melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas.
Bersamaan dengan itu ia memangkas minimal 50% anggaran belanja perjalanan dinas dari sisa pagu pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat tersebut ditetapkan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan pihaknya akan menyortir kembali setiap perjalanan dinas yang akan dilakukan kementerian.
Baca Juga :
“Kalau perjalanan dinas kan cuma (dipotong) 50%, yang enggak penting-penting di sisir lagi aja, kalau enggak terlalu mendesak ngapain?” kata Teni saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Meski demikian, Teni memastikan hingga saat ini kementerian belum membatalkan sejumlah agenda perjalanan dinas usai terbitnya aturan tersebut. “Enggak, enggak ada, (agenda perjalanan dinas yang dibatalkan),” pungkasnya.

Komentar