Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan sembilan dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di rumah Dito Mahendra Sampurno pada 13 Maret lalu berstatus ilegal atau tanpa dokumen izin kepemilikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPK.
Penyidik Bareskrim telah membuat laporan tipe A untuk kepemilikan senpi ilegal dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dittipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.
Baca Juga :
Selanjutnya penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Bidang Yanmas Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri untuk melakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut.
“Dari hasil pendataan di dapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” kata Djuhandhani dalam keterangan resminya, Kamis, 30 Maret 2023.
Komentar