Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bareskrim Polri menyegel perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical usai ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat sirop yang menyebabkan Gagal ginjal akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto memastikan saat ini kedua perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi.
“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” ujarnya, Jumat (18/11).
Baca Juga :
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan kedua perusahaan itu terbukti melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu.
Dedi mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Komentar