Bareskrim Polri Sita 13 Ribu Lebih Narkoba Baru Jenis Ekstasi Asal Jerman

Jennaroka
Jennaroka

Sabtu, 05 Juni 2021 12:57

Bareskrim Polri Sita 13 Ribu Lebih Narkoba Baru Jenis Ekstasi Asal Jerman

Pedoman Rakyat, Jakarta – Polisi kembali menemukan jenis ekstasi baru dengan berat per butir 0.42 gram berasal dari Jerman, sementara pada penangkapan sebelumnya berat per butir ekstasi hanya 0.25 gram.

Tidak hanya berbeda dari beratnya, tetapi juga warnanya hijau kekuningan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, mengatakan, 13.865 ekstasi asal Jerman itu didapat dari sembilan tersangka.

Sembilan tersangka itu adalah SR (21), IY (46), EM (50), MR (23), DB (24), JY (46), KV (23), UY (39), dan AW (46).

“Mereka ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total barang bukti ekstasi 13.865 dan tiga buah handphone,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menuturkan, para tersangka menyelundupkan barang haram itu dengan melalui jasa pengiriman barang berupa mainan.

Kemudian, pemasok di Jerman memang sudah mengetahui aturan Mahkamah Agung mengenai hukuman pengedar narkoba berdasarkan berat barang sitaan.

“Mereka sengaja melebihkannya di setiap butir ekstasi untuk mengakali putusan MA itu,” terang Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Jenderal bintang satu tersebut menyampaikan penyidik juga membekuk pengedar 45 sabu asal Malaysia yang diproduksi di Myanmar. Sabu tersebut akan diedarkan tersangka ADT (44), SW (25), ES (45), AN (45), AI (39), dan MJ (44).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa keempeat tersangka tersebut menggunakan modus penyelundupan jalur laut melalui pantai timur Pulau Sumatera. Para tersangka mengemas shabu tersebut dengan kemasan teh hijau yang sudah dijadikan modus sejak lima tahun terakhir.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2005 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minima enam tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar subsider sepertiga masa tahanan,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 November 2025 23:30
Hadiri Haul KH. Abdul Aziz Rajmal, Wabup Puspawati Ajak Teladani Nilai Keikhlasan Sang Ulama
Pedomanrakyat.com, Lutim – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Masdin, AP. menghadiri...
Daerah02 November 2025 22:26
Wabup Sinjai Hadiri Pelantikan dan Raker KMS UNM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda menghadiri Pelantikan dan Rapat Kerja (Raker) Kesatuan Mahasiswa Sinjai Uni...
Daerah02 November 2025 21:30
Reses di Bantimurung, Taufik Malik Disambut Antusias Warga: Dari Jalan hingga Perahu Jadi Aspirasi
Pedomanrakyat.com, Maros – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi NasDem, Muh. Taufik Malik, melaksanakan reses masa sidang I tahun ...
Metro02 November 2025 20:28
Wali Kota Munafri Dukung Pembinaan Usia Dini di Grassroots Football Festival
Pedomanrakyat.com, Makassar – Semangat sepak bola kembali bergelora di Kota Makassar. Ratusan anak dari berbagai sekolah sepak bola (SSB) di Sul...