Bareskrim Polri Tetapkan Sadikin Aksa Tersangka Dugaan Pidana Perbankan

Editor
Editor

Rabu, 10 Maret 2021 23:06

Sadikin Aksa. (int)
Sadikin Aksa. (int)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perbankan. Dikutip Tempo.co, penetapan tersangka Sadikin Aksa ini dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmi Santika. “Iya betul,” katanya, Rabu (10/3/2021).

Helmy menjelaskan, sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas.

Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. “Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” kata Helmy.

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” lanjut Helmy.

Kemudian Sadikin Aksa pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Januari 2025 12:20
Didampingi Pj Ketua PKK Sulsel, Prof Fadjry Djufry Bagikan Telur dan Susu Gratis di Kota Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pj Gubernur Provinsi Sulsel Prof Fadjry Djufry bersama Pj Ketua TP PKK Provinsi Sulsel Andi Indriaty Syaiful, memb...
Daerah31 Januari 2025 11:22
Bupati Barru Suardi Saleh Berangkatkan 50 Pegawai Syara Hingga Imam Masjid Umrah Gratis
Pedomanrakyat.com, Barru – Pemerintah Kabupaten Barru akan memberangkat 50 orang Imam Masjid, Pegawai Syara’ dan Guru Mengaji untuk menuna...
Metro31 Januari 2025 11:15
Soal Media, Begini Pendapat Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulsel Prof Dr Fadjry Djufry melakukan jalan santai dan coffee morning dengan seluruh awak media di Sulse...
Daerah31 Januari 2025 11:07
Status Belum Jelas, DPRD dan Pemkab Wajo Sepakat Bayar Gaji Tenaga Honorer dengan SPK
Pedomanrakyat.com, Wajo – Komisi I DPRD Wajo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo sepakat untuk tetap membayarkan gaji tenaga honorer atau p...