Baru 2 Bulan Disahkan Jokowi, UU DKJ Digugat ke MK

Nhico
Nhico

Kamis, 06 Juni 2024 16:48

Baru 2 Bulan Disahkan Jokowi, UU DKJ Digugat ke MK

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman, mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Taufiqurrahman menggugat Pasal terkait Wali Kota di Jakarta dipilih langsung oleh Gubernur.

“Kenapa saya maju sebagai Pemohon, karena saya merasa hak konstitusional saya dirugikan, yang seharusnya dengan posisi saya hari ini sebagai Ketua Partai Demokrat Jakarta Pusat, saya harusnya bisa maju sebagai calon Wali Kota di Jakarta Pusat,” kata Taufiqurrahman di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Pasal yang digugat diantaranya Pasal 1 Ayat 9, Pasal 6 Ayat 1, Pasal 13 Ayat 1, 2, 3 dan 4 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Taufiqurrahman menilai Pasal tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi14 Juli 2025 15:52
Pelindo Bersama Bank Sulselbar dan UIN Alauddin Diskusikan Rancangan Ibadah Umrah Jalur Kapal Laut
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sebuah diskusi penting terkait rencana pelaksanaan ibadah umrah melalui jalur kapal laut telah digelar di Makassar...
Metro14 Juli 2025 15:40
Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi LPMI Bahas Kerjasama Eksplorasi Budaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI) di...
Daerah14 Juli 2025 15:37
Hari Pertama Sekolah, Bupati Pangkep Yusran Lalogau Turut Mengantar Anak
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), H. Muhammad Yusran Lalogau (MYL), turut serta dalam Gerakan Nasional “Ayah...
Daerah14 Juli 2025 15:23
Bandung Jadi Tujuan Ketiga, Luwu Timur Pelajari Cara Membakar Sampah Tanpa Polusi
Pedomanrakyat.com, Lutim – Ada yang berbeda dari pagi di Taman Cibeunying, Kota Bandung, Senin (14/07/2025). Di balik hijaunya taman kota yang r...