Hakim MK: SD-SMP Harusnya Gratis, Tak Memandang Negeri atau Swasta

Nhico
Nhico

Rabu, 24 Juli 2024 10:09

Ilustrasi Anak SD.(F-INT)
Ilustrasi Anak SD.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan, konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar.

Hal itu dikatakan Guntur dalam sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (23/7/2024).

“Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar,” kata Guntur dalam sidang, dikutip dari akun YouTube MK, Selasa (23/7/2024).

Guntur menjelaskan, kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.

Pemerintah, kata Guntur, juga harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup atau tidak untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.

Sebab, apa pun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara.

“Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi minimal,” ujarnya.

Menurut Guntur, seharusnya anggaran pendidikan diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar dengan tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.

Apabila ada kelebihan dana, baru bisa digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya.

“Kalau masih ada anggaran di situ, ya silakan untuk pendidikan-pendidikan menengah, tinggi, dan sebagainya itu. Sekolah kedinasan dan sebagainya,” ungkapnya.

“Penting ya, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya, statusnya,” tandas Guntur.

MK juga menegaskan masih akan meminta pandangan pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas ini.

Ke depan, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang sama.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...