Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Gerindra Prabowo Subianto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut deklarasi capres di Museum Perumusan Naskah Proklamasi. Bawaslu saat ini masih mengkaji laporan tersebut.
“Kita lagi kaji. Pasti kami agak normatif sesuai aturan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
“(Kajian meliputi) itu fasilitas pemerintah atau tidak, itu pertanyaannya,” sambung dia.
Baca Juga :
Sebelumnya laporan terhadap Prabowo itu dilayangkan oleh Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI). Kuasa Hukum MPMI sekaligus Relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing mengatakan pihaknya diminta MPMI untuk mengukuhkan laporan ke Bawaslu. Hal ini mengenai adanya dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kegiatan politik.
“Kami mengacu pada peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2015 tentang museum itu sebetulnya sudah dibuat batasan-batasan bagaimana pembuatan museum dan itu sudah dibuat supaya tidak berkelindan dengan kepentingan parpol dan sudah diatur,” ujar Tobing kepada wartawan di Bawaslu RI, Jakpus, Rabu (16/8).

Komentar