Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa cepat membuat putusan terkait gugatan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Sebelumnya, MK juga mempertanyakan kenapa gugatan tersebut diajukan di tengah tahapan Pemilu 2024, sedangkan pencalonan capres-cawapres tinggal berjarak sekitar tiga bulan lagi.
“Apakah ideal atau tidak (gugatan itu, tergantung) apa MK bisa melakukan pengambilan keputusan cepat,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan, Senin, (7/8/2023).
Baca Juga :
Lolly beranggapan, MK perlu menghitung dampak dari putusan itu terhadap tahapan Pemilu 2024 yang sudah berlangsung.
Sebab, jika dalam putusannya kelak MK mengabulkan permohonan para penggugat, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menindaklanjuti hal tersebut tanpa menghambat tahapan yang sedang berjalan.
“Selagi proses berjalan, maka sebagai warga negara termasuk Bawaslu, kami dalam konteks ini menunggu, menghormati, sekaligus mempedomani Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 169 (tentang syarat capres-cawapres) yang memang sampai hari ini belum mengalami perubahan,” ujar Lolly.
“Bawaslu tidak pada kapasitas minta MK untuk mempercepat, karena kami menghormati proses yang sedang berlangsung. Bawaslu siap melakukan pengawasan apa pun putusan MK,” katanya lagi.
Sementara itu, KPU mengklaim bahwa gugatan uji materi soal usia minimum capres-cawapres tersebut tidak berdampak pada keberlangsungan tahapan Pemilu 2024.
Komentar