Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa 16 pengawas pemilu Provinsi Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor: 41-PKE-DKPP/I/2024, pada Kamis (6/2/2025).
16 pengawas pemilu yang berstatus sebagai teradu tersebut yakni Mardiana Rusli dan Saiful Jihad (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), kemudian Muhammad Alwi dan Eric Fathur Rahman (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto) sebagai teradu I sampai IV.
Kemudian Nurbayanti, Ahmad Ari Suhud, dan Rusli (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba), serta Baktiar, Syamsiah, dan Muh. Iqbal Mutalib (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara) sebagai teradu V sampai X.
- Besok, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik 16 Penyelenggaran Pemilu di Sulsel
- Waduh! Komisioner KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP, Dinilai Tak Selesaikan Rekapitulasi Tingkat PPK hingga Kabupaten
- KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Fiktif dan Palsu dalam Daftar Hadir di 19 Kabupaten/Kota
- Bikin Bangga, Bawaslu Sulsel Raih Apresiasi Kehumasan Terbaik Se-Indonesia
Muh. Alim Bahri, Irfan Hajir Suhair, dan Nurmi Assyurthy Djamal (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea), serta M. Hasan, Ulfa Wahyuni, dan Saharuddin (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke) sebagai teradu V sampai X.
Ke-16 pengawas pemilu di atas diadukan H. Pasir Yasir dan Islam Iskandar yang memberikan kuasa kepada Saiful, Muhammad Aljebra Aliksan Rauf, Nasrum, Tris Sasro Amsir, dan Arifuddin.
Teradu I s.d Teradu IV didalilkan tidak netral atau berpihak kepada salah satu pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Jeneponto tahun 2024.
Keberpihakan Teradu I dan II dilakukan dengan mendatangi Kabupaten Jeneponto selama tiga hari, dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan bertemu sejumlah Panwas Kecamatan.
Dibantu teradu III dan IV, keduanya menekan Panwaslu di empat kecamatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), antara lain Bontoramba, Kelara, Turatea, dan Arungkeke.
“Mereka secara aktif meminta data-data dari kecamatan berupa daftar pemilih khusus, daftar pemilih tambahan, daftar hadir, dan lainnya agar dapat mengeluarkan rekomendasi PSU,” ungkap kuasa pengadu, Muhammad Aljebra Aliksan Rauf.
Sehingga rekomendasi PSU di sejumlah TPS yang tersebar di empat kecamatan tersebut diangggap cacat secara prosedur maupun hukum. Terlebih tidak seluruhnya rekomendasi ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan.
Sementara itu, kuasa pengadu lainnya menilai teradu I dan II memiliki kedekatan dengan pasangan calon Muhammad Syarif dan Moch. Noeralim Qalby pada Pilkada Kabupaten Jeneponto tahun 2024.
Teradu I maupun II menyimpan perhatian besar terhadap pilkada Kabupaten Janeponto. Meskipun bukan coordinator wilayah, keduanya mendatangani Kabupaten Jeneponto karena ada pasangan dengan nomor urut tiga tersebut.
“Teradu I dan II ini memberikan perlakukan yang berbeda kepada paslon nomor urut 3 pada pilkada Kabupaten Jeneponto. Saya meyakini keduanya memiliki hubungan emosional dengan paslon tertentu,” tegas Saiful.
Bantahan Teradu
Teradu I Mardiana Rusli membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan kuasa pengadu dalam sidang pemeriksaan. Menurut dia, apa yang didalilkan merupakan upaya untuk mendegradasi kehormatan penyelenggara pemilu.
“Itu asumsi yang tidak berdasar dan merupakan bagian untuk mendegradasi kami sebagai penyelenggara pemilu,” ungkap Mardia Rusli.
Kehadiran teradu di Kabupaten Jeneponto dalam rangka supervisi pelaksanaan pengawasan terkait potensi PSU yang telah diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Sulwesi Selatan.
Teradu I menambahkan dirinya tidaknya melakukan supervisi ke Kabupaten Jeneponto, tetapi juga Kabupaten Bantaeng dan daerah lainnya di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Saya kira keliru kalua dikatakan meminta data-data dari Panwaslu Kecamatan, data didapat dari Siwaslih (Sistem Informasi Pengawasan Pemilu), serta data-data lain di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Teradu II Saiful Jihad menegaskan sama sekali tidak mengenal pasangan calon nomor urut 3 dalam pilkada Kabupaten Jeneponto yang disebutkan kuasa pengadu.
“Sangat mengenal siapa paslon di Jeneponto pun tidak. Mengenal nama iya, tetapi mengenal secara pribadi personal tidak sama sekali, komunikasi pun tidak pernah sama sekali,” tegasnya.
Sedangkan para teradu lainnya yang berasal dari Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kelara, Turatea, dan Arungkeke membantah mengeluarkan rekomendasi karena ada intervensi dari teradu I sampai IV.
Rekomendasi PSU terbitkan karena terdapat temuan pelanggaran pemilu oleh Panwaslu Kecamatan. Proses terbitnya rekomendasi telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan seperti kajian dan pleno.
“Rekomendasi PSU di Bontoramba itu di empat TPS karena sejumlah temuan, misalnya ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang sama maupun berbeda,” ungkap Teradu V Nurbayanti.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi.