KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Fiktif dan Palsu dalam Daftar Hadir di 19 Kabupaten/Kota

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 20 Januari 2025 20:10

KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Fiktif dan Palsu dalam Daftar Hadir di 19 Kabupaten/Kota

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) selaku Termohon menjelaskan banyaknya pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS).

Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).

Termohon menerangkan sudah mengingatkan kepada 51 pemilih di TPS 013 Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo Kota Makassar untuk terlebih dahulu menunggu di kursi antrian, tetapi mereka melakukan pencoblosan tanpa menandatangani daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Dikarenakan pemilih tersebut langsung memasuki TPS pada saat membludaknya kedatangan pemilih dan langsung melakukan pencoblosan di bilik suara setelah menerima surat suara,” ujar kuasa hukum Termohon Hifdzil Alim. Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Hifdzil melanjutkan, pada umumnya mereka tidak membubuhkan tanda tangan karena terburu-buru berangkat kerja dan harus menjaga rumah yang ditinggalkannya sembari. Selain itu, terdapat 14 pemilih lainnya di TPS yang sama melakukan tanda tangan sendiri tetapi tidak sama dengan tanda tangan pada KTP elektroniknya.

Sehingga menurut Termohon, tidak ada manipulasi daftar hadir sebagaimana didalilkan Pemohon. Termohon membantah adanya tanda tangan fiktif dan tanda tangan palsu dalam daftar hadir di 19 kabupaten/kota.

Tidak ada rekomendasi maupun putusan dari Bawaslu Provinsi Sulsel yang ditujukan kepada KPU Sulsel terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.

Selanjutnya, Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi membantah tudingan Pemohon yang dalam permohonannya mendalilkan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Pj (Penjabat) Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh.

Namun, menurut Damang selaku kuasa hukum Pihak Terkait mengatakan netralitas ASN jika dihadapkan pada tindakan ASN melalui inisiatif sendiri tanpa ada arahan dan ajakan dari paslon berkonsekuensi langsung ke ASN itu sendiri baik secara lembaga melalui sanksi ASN maupun secara bentuk pertanggungjawaban pidana.

Terakhir, Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel Mardiana Rusli menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran dan keberatan saksi dengan dalil Pemohon yang berkaitan dengan dalil daftar hadir pemilih serta saksi Pemohon menandatangani model C.Hasil-Salinan-KWK-Guebrnur dan/atau C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS yang didalilkan.

Sementara laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Pj Gubernur Sulsel tidak dapat diregister karena pelapor tidak melengkapi atau memperbaiki laporan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Februari 2026 23:24
Andi Odhika Dengarkan Keluhan Warga Tamalanrea–Biringkanaya Soal Kesehatan dan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan melanjutkan reses kedua masa persidangan kedua tahun sidan...
Metro12 Februari 2026 22:48
Eric Horas Janji Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dari Drainase hingga Lampu Jalan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas kembali menyapa konstituennya dalam rangka reses kedua masa persidangan...
Edukasi12 Februari 2026 22:36
Kalla Institute Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Ruang Akademik dan Seni
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Institute menggelar rangkaian kegiatan bertema Pancasila yang melibatkan pelajar dan mahasiswa sebagai upaya...
Metro12 Februari 2026 21:47
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan SAKIP 2025, Nilai Akuntabilitas Kinerja Naik ke Kategori Sangat Baik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Pemprov Su...