Pedomanrakyat.com, Jateng – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) membentuk tim khusus untuk mengkaji dugaan pelanggaran dalam video Presiden Prabowo Subianto mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jawa Tengah 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menetapkan video itu sebagai info awal. Tim akan mengkaji apakah ada norma yang dilanggar dalam dukungan Prabowo di video tersebut.
“Bawaslu RI akan menelusuri peristiwa yang terjadi untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak,” kata Bagja dalam jumpa pers yang disiarkan Instagram akun @bawasluri, Rabu (13/11).
Baca Juga :
- Semakin Menguat! Jokowi Digadang-gadang Jadi Juru Kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng
- Prabowo Hadiri Rakornas Pempus dan Pemda di Sentul, Beri Arahan Strategis: Ini Momen Bermanfaat dan Strategis
- Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Menteri Hukum Bilang Terserah Presiden Prabowo: Kita Tunggu Saja Keputusannya!
Bagja memahami ada aturan di pasal 71 ayat (1) UU Pilkada yang melarang pejabat negara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dia juga memahami ada aturan di pasal 70 UU Pilkada yang memperbolehkan pejabat negara berkampanye dengan syarat cuti dan tak memakai fasilitas negara.
Meski begitu, Bagja belum mau menyimpulkan dugaan pelanggaran Prabowo dalam dukungannya ke Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen. Bagja ingin menunggu hasil akhir kajian tim Bawaslu.
Komentar