Pedomanrakyat.com, Lutim – Bea Cukai Malili memusnahkan 1.904.680 batang rokok dan 12,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan sepanjang 2025. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,84 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Kompleks GKN Makassar, bersama seluruh kantor Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi atas barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.
Kepala Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, menyebut penindakan rokok ilegal tahun ini merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir, dengan lebih dari 65 persen dilakukan di jalur distribusi. Ia menegaskan, penindakan tersebut bertujuan mencegah peredaran barang ilegal, melindungi penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Baca Juga :
Kegiatan ini turut dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, serta masyarakat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam pemberantasan rokok ilegal.

Komentar