Pedoman Rakyat, Jakarta – Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar. Uang tersebut merupakan fee yang berasal dari proyek pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 sebanyak dua kali.
“Akan dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara),” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri mengawali jumpa persnya, di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Pada kesempatan itu, Firli mengungkap bagaimana awal mula Juliari diduga korupsi pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Baca Juga :
Pengadaan bansos berupa paket sembako itu diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak.
Adapun pelaksanaannya dilakukan dalam dua periode.
Kemudian, dari pengadaan bansos itu, lanjut Firli, Juliari kemudian menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penunjukan Langsung
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung pihak-pihak yang menjadi rekanan Kemensos RI.
Firli menduga bahwa penunjukan langsung itu telah didahului dengan kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang diberikan kepada rekanan Kemensos tersebut.
Adapun bentuk kesepakatannya, mereka para rekanan harus menyetorkan sejumlah uang fee kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Rp10 ribu untuk setiap paket sembako
Besaran fee itu ditetapkan sebesar Rp 10 ribu untuk tiap paket sembako yang nilainya Rp 300 ribu.
Pada Mei hingga November 2020, kata Firli, Matheus dan Adi selaku PPK kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa rekanan.
Rekanan tersebut antara lain Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta. Kemudian PT Rajawali Parama Indonesia yang diduga milik Matheus sendiri.
Menurut Firli, penunjukan langsung PT Rajawali Parama Indonesia diduga telah sepengatahuan Mensos Juliari Batubara.
“Penunjukan PT RPI (PT Rajawali Parama Indonesia) sebagai salah satu rekanan Kemensos diduga diketahui JPB (Juliari Peter Batubara) dan disetujui oleh AW (Adi Wahyono),” ucap Firli.
Selanjutnya, proyek pengadaan bansos Covid-19 itu pun berjalan. Pada periode pertama proyek tersebut, Firli mengatakan, terdapat aliran dana yang diterima sebesar Rp 12 miliar.
Uang tersebut diserahkan oleh Matheus sendiri dengan cara tunai kepada Adi Wahyono. Dari uang itu, Juliari diduga menerima sekitar Rp 8,2 miliar.
“Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy N) selaku orang kepercayaan JPB (Juliari) sekaligus Sekretaris di Kemensos untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB,” terangnya.
Firli menambahkan, pelaksanaan bansos paket sembako pada periode kedua dari bulan Oktober hingga Desember 2020, terdapat uang fee sekitar Rp8,8 miliar. Uang itu juga diduga digunakan untuk keperluan Juliari.
KPK pun sudah mengamankan Politikus PDIP itu pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.45 WIB dini hari. Saat tiba di gedung KPK, Juliari tampak mengenakan jaket dan topi hitam, celana cokelat, dan masker.
Saat tiba, Juliari hanya merespons dengan melambaikan tangan. Ia tak bicara sepatah kata pun. (adi)
Komentar