Begini Cara Buat Akta Kelahiran Bagi Lansia

Nhico
Nhico

Sabtu, 04 Juni 2022 11:20

Begini Cara Buat Akta Kelahiran Bagi Lansia

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sistem administrasi yang belum tertib di masa lalu, bisa membuat sejumlah lansia tidak memiliki akta kelahiran.

Namun, tidak usah khawatir. Sebab, Dirjen Dukcapi Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, pihaknya memberikan kemudahan bagi para lansia untuk memperoleh akta kelahiran.

“Terkadang orang tua pada zaman dulu tidak sempat mengurus akta kelahiran jadi masih ada warga yang belum mempunyai dokumen tersebut,” kata Dirjen Zudan melalui Tiktoknya.

Masalahnya, bagi warga yang sudah sepuh akan sangat kesulitan, karena orang tuanya sudah tidak ada dan buku nikah orang tua serta surat keterangan lahir tidak ada pula.

“Maka dasar untuk membuat surat kelahiran saat ini dapat diganti dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang bisa diperoleh di Disdukcapil terdekat,” kata Dirjen Zudan

Dirjen Zudan menjelaskan, prinsipnya setiap penduduk termasuk yang sudah lansia berhak dan bisa mendapatkan akta kelahiran.

Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, diatur bahwa apabila penduduk tidak memiliki persyaratan berupa surat keterangan kelahiran (dari rumah sakit/fasilitas kesehatan, dokter atau bidan), juga tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan, tetapi status hubungan orang tua dalam Kartu Keluarga (KK) menyatakan suami istri, maka penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 orang saksi.

“Selanjutnya pengurusan pembuatan akta kelahiran dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai domisili penduduk tersebut yang tercantum dalam KK atau KTP el,” ujar Zudan.

Upaya ini selaras dengan arahan Mendagri Tito bahwa tugas besar Ditjen Dukcapil Kemendagri adalah memastikan semua WNI tanpa kecuali dan diskriminasi terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional21 November 2024 23:38
Daftar Lengkap 5 Pimpinan KPK dan Dewas Terpilih Periode 2024-2029
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Usai merampungkan uji kelayanan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan (capim) dan calon anggo...
Politik21 November 2024 22:54
Pakai Baret Oranye, Anies Hadir di Apel Siaga Pramono-Rano, Acungkan 3 Jari-Beri 3 Pesan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hadir dalam kampanye cagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno...
International21 November 2024 22:43
Pengadilan Kriminal Internasional Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant!
Pedomanrakyat.com, Israel – Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan un...
Nasional21 November 2024 22:18
Gugatan Perdata Rp 5 Triliun, Jokowi Tunjuk Kuasa Hukum untuk Lawan Kubu Rizieq Shihab
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo atau Jokowi resmi menunjuk tim kuasa hukum yang mewakili dirinya dalam persidangan ...