Begini Syarat Mengurus Dukumen Administrasi di Aplikasi Kucatatki dari Disdukcapil Makassar

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 04 Agustus 2022 19:11

Ilustrasi (F-Int)
Ilustrasi (F-Int)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Masyarakat Makassar perlu tahu tata cara menggunakan inovasi “Kucatatki” dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar.

Sebelum menggunakan aplikasi Kucatatki ini, masyarakat terlebih dahulu harus melengkapi persyaratan dokument administrasi yang telah ditentukan.

“Jadi mereka harus memenuhi persyaratan untuk penerbitan dokumen tersebut. Misalnya kate kelahiran itu mempersyaratkan kartu keluarga, buku nikah, KTP orang tua,” kata Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim, Kamis (4/8/2022).

Hatim mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dukcapil Makassar lagi.

“Cukup di operator di Rumah Sakit ataupun di Puskesmas, yang mengimput disana dan nanti hasilnya dikirim ke RS tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Disdukcapil Makassar memiliki program inovasi dalam bentuk aplikasi yang diberi nama “Kucatatki”. Aplikasi ini sudah lama, cuman pelaksanaanya belum terlalu masif.

Untuk itu Disdukcapil Makassar kedepan akan fokus bagaimana untuk mengaktifkan kembali Kucatatki ini.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 Oktober 2026 23:22
Pinrang Uji Teknologi Pertanian Modern di Lahan 7.900 Hektare, Petani Disiapkan Pendampingan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Penerapan teknologi pertanian modern terus didorong Pemerintah Kabupaten Pinrang sebagai salah satu upaya meningkat...
Daerah02 Oktober 2026 22:22
Bupati Sidrap Siapkan Penataan 205 Hektare Eks HGU, Sebagian untuk Masyarakat Miskin Ekstrem
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 205 hektare di Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, disiapkan untu...
Metro02 Oktober 2026 21:21
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mendampingi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meresmikan ...
Metro02 Oktober 2026 20:26
PBB Kota Makassar Tak Naik, Diskon hingga 75 Persen, Realisasi Capai 86 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangun...