Beginilah Cara Membuat Akta Kematian dan Manfaatnya

Nhico
Nhico

Minggu, 05 Juni 2022 13:18

Beginilah Cara Membuat Akta Kematian dan Manfaatnya

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Akta kematian merupakan dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia. Masyarakat harusnya tahu sebenarnya dalam membuat akta kematian itu mudah.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, membuat akta kematian sekarang sudah sangat mudah.

“Caranya isi formulir F-201. Bila meninggal di rumah sakit persyaratannya cukup membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa bila meninggal di rumah dan fotocopy kartu keluarga atau KTP-EL dari yang meninggal, hanya itu syaratnya,” papar Zudan yang disampaikan lewat akun Tiktok @zudanariffakrulloh.

Dirjen Zudan juga mengajak masyarakat untuk membuat akta kematian apabila ada keluarga yang meninggal.

“Segera, apabila ada keluarga kita yang meninggal dunia diurus akte kematiannya, karena mudah, cepat, dan gratis,” katanya.

Pengurusan akta kematian sangat penting bagi almarhum maupun ahli waris.

“Selain untuk syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris, pembuatan akta kematian juga dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum, dan juga dapat membantu memastikan keakuratan data kependudukan,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional21 November 2024 23:38
Daftar Lengkap 5 Pimpinan KPK dan Dewas Terpilih Periode 2024-2029
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Usai merampungkan uji kelayanan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan (capim) dan calon anggo...
Politik21 November 2024 22:54
Pakai Baret Oranye, Anies Hadir di Apel Siaga Pramono-Rano, Acungkan 3 Jari-Beri 3 Pesan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hadir dalam kampanye cagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno...
International21 November 2024 22:43
Pengadilan Kriminal Internasional Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant!
Pedomanrakyat.com, Israel – Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan un...
Nasional21 November 2024 22:18
Gugatan Perdata Rp 5 Triliun, Jokowi Tunjuk Kuasa Hukum untuk Lawan Kubu Rizieq Shihab
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo atau Jokowi resmi menunjuk tim kuasa hukum yang mewakili dirinya dalam persidangan ...