Pedomanrakyat.com, Buton Utara – Seorang buruh bangunan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, LK (32) warga desa Lagundi, Kabupaten Buton Utara, tega menyekap dan memperkosa anak disabilitas selama dua hari dalam kamar kosnya.
Korban berhasil diselamatkan setelah anggota Unit Reskrim Polsek Wolio menggerebek kamar kos pelaku yang berada di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
“Korban ini anak disabilitas. Korban ini waktu itu Kamis (19/5/2022), sekitar pukul 19.00, berselisih paham dengan neneknya, sehingga korban tinggalkan rumah,” kata Wakapolsek Wolio, Ipda Amrin, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga :
Korban yang masih berusia 14 tahun tersebut bertemu pelaku saat berjalan sendirian di sekitar jembatan gantung, Kelurahan Nganganaumala, Kota Baubau.
LK yang sudah dipengaruhi minuman keras melihat dan memaksa korban untuk ikut dalam kamar kosnya. Pelaku merayu korban akan memberikan baju baru.
Dalam kamar kos tersebut, pelaku menyekap korban dan memperkosa korban selama dua hari, dua malam.
Komentar