Bejat! Istri Baru Melahirkan, Pria Ini Malah Perkosa Adik Ipar yang Masih Berusia 10 Tahun

Nhico
Nhico

Sabtu, 06 November 2021 12:10

Bejat! Istri Baru Melahirkan, Pria Ini Malah Perkosa Adik Ipar yang Masih Berusia 10 Tahun

Pedoman Rakyat, Banda Aceh – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus MAN (40) warga salah satu desa di Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh karena diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik iparnya berusia 12 tahun.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha menjelaskan, pemerkosaan dan pelecehan seksual itu terjadi pada saat istri pelaku baru saja melahirkan tahun 2019 silam.

“Saat kejadian korban masih berusia 10 tahun, di mana saat itu bersama ibunya, korban menjenguk kakaknya yang sedang terbaring di rumah usai melahirkan,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Dia menjelaskan, korban mulanya disuruh oleh kakaknya untuk istirahat di kamar. Sementara itu kakak korban bersama pelaku (suaminya) tidur di ruang tamu. Jelang dini hari (korban tidak mengetahui jam berapa), korban merasa ada aroma rokok di kamar tempat korban tidur, dan ternyata sudah ada pelaku yang menindih tubuh korban.

“Korban merasa terancam takut dianiaya saat pelaku melakukan perbuatannya itu,” ujarnya.

Perbuatan yang dilakukan pelaku sejak bulan Maret 2019 hingga diketahui oleh orang tua korban (mertua pelaku) pada Februari 2021 sebanyak tiga kali.

Namun, saat itu kasus ini ditangani oleh pihak perangkat desa. Dalam mediasi, tidak ditemukan musyawarah mufakat sehingga keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LPB/65/V/YAN.2.5/2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/POLDA ACEH, Unit PPA Satrekrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan P2TP2A Banda Aceh dalam hal kasus yang menimpa korban.

“Pihak P2TP2A Banda Aceh merespon baik untuk mendampingi korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MAN, sehingga kami bersama-sama harus ekstra kerja dalam mengungkap kasus ini,” sebutnya.

Ryan menyebut, polisi berhasil meringkus MAN yang merupakan seorang nelayan itu. Dia terancam hukuman tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...