Bekingi Judi Online, Meutya Hafid Pecat 11 PNS Komdigi

Nhico
Nhico

Kamis, 14 November 2024 13:25

Menkomdigi Meutya Hafid.(F-INT)
Menkomdigi Meutya Hafid.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah memberhentikan secara tidak hormat kepada 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi) yang terlibat beking situs judi online.

“Sudah, pemberhentian (pegawai) dari PNS,” ujar Meutya, Kamis (14/11/2024).

Disampaikannya, pemberhentian secara tidak hormat kepada oknum pegawai Komdigi yang terlibat beking judi online itu terhitung sejak dua hari lalu.

Sebanyak 11 pegawai Komdigi yang telah ditangkap kepolisian karena ‘membina’ 1.000 situs judi online yang seharusnya diblokir. Para tersangka mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online dilindunginya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro20 Mei 2025 17:20
Andi Sudirman Sulaiman akan Bangun Matano Belt Road Melalui CSR
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perayaan Hari Jadi Luwu Timur ke-22 yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025 berlangsung meriah dengan kehadiran tokoh-tok...
Nasional20 Mei 2025 16:51
Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Suami jurnalis senior Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) Mah...
Metro20 Mei 2025 16:42
Menpora Terima Kunjungan Gubernur Sulsel, Bahas Pembangunan Stadion Sudiang
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ario Tedjo, menerima kunjungan Gubernur Sulawesi Sel...
Daerah20 Mei 2025 16:04
Jamwas Kejagung Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid kepada Kemenag Pangkep,
Pedomanrakyat.com, Makassar – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepa...