Pedoman Rakyat, Jakarta – Tercatat ada 10 kepala daerah baik sebagai bupati maupun walikota dapat teguran dari Kemendagri. 10 Bupati/Walkot yang dapat teguran dari Kemendagri itu lantaran belum membayaran insentif para tenaga kesehatannya.
Teguran itu dilayangkan melalui surat teguran yang diteken kemarin.
“Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan Innakesda-nya,” terang Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinada, Selasa (31/8/2021).
Kata dia, Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Terutama yang terkait pemulihan ekonomi serta penanganan COVID-19 di daerah.
Baca Juga :
“Realisasi pos belanja Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD,” sambungnya.
“Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu ‘front liner penanganan COVID-19 di daerah,” Kastorius kembali menambahkan.
Berikut adalah daftar kepala daerah yang ditegur Mendagri:
1. Wali Kota Padang, Prov Sumatera Barat
2. Bupati Nabire, Prov Papua
3. Wali Kota Bandar Lampung, Prov Lampung
4. Bupati Madiun, Prov Jawa Timur
5. Wali Kota Pontianak, Prov Kalimantan Barat,
6. Bupati Penajem Paser Utara, Prov Kalimantan Timur
7. Bupati Gianyar, Prov Bali
8. Wali Kota Langsa, Prov Aceh
9. Wali Kota Prabumulih, Prov Sumatera Barat
10. Bupati Paser, Prov Kalimantan Timur
Komentar