Pedomanrakyat.com, Papua – Tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM), Benny Wenda, membela Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditangkap KPK.
“Terkait aliran uang jadi kami mengumpulkan alat bukti, pasti follow the money. Jadi uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri, kami kaji dari sisi apakah bisa diterapkan pasal-pasal lain selain pasal suap dan gratifikasi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka di kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 11 miliar.
Baca Juga :
KPK tengah mengkaji penerapan pasal lain, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK bakal menerapkan Pasal 12a ataupun 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal gratifikasi.
Ali mengatakan proses penyelidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe masih dilakukan. Penyidik KPK juga tengah melacak aset dari Lukas Enembe yang diduga berasa dari tindak pidana korupsi.
“Kami pastikan KPK juga telusuri aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset-aset atau ke mana aliran uang itu diberikan kepada pihak lain setelah diduga diterimanya oleh tersangka LE (Lukas Enembe) ini, kami pastikan juga didalami,” ujar Ali.
“Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan UU lain seperti TPPU ini juga menjadi kajian kami di depan,” tambahnya.
Komentar