Bentrokan Polisi dan Pendukung Warnai Vonis 4 Tahun Rizieq Shihab

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Kamis, 24 Juni 2021 13:12

Bentrokan Polisi dan Pendukung Warnai Vonis 4 Tahun Rizieq Shihab

Pedoman Rakyat,jakarta- Diwarnai bentrokan Polisi dan massa pendukung Rizieq Shihab, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara bagi terdakwa kasus tes swab Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat Rizieq Shihab.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim, Kamis (24/06/2021).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Rizieq dikenai dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ada beberapa poin meringankan yang dipertimbangkan hakim ketika menjatuhkan vonis bagi Rizieq. Hal yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal yang memberatkan yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat.

Kasus tes swab di RS Ummi yang menimpa Rizieq berawal ketika eks pentolan FPI itu dirawat di rumah sakit tersebut usai pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020.

Rizieq kala itu mengaku tak enak badan dan dirawat di RS Ummi. Hasil tes antigen Covid-19 miliknya kala itu menunjukkan reaktif virus corona.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan pengakuan Rizieq yang dibuat dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube RS UMMI Offical berbeda dengan kenyataan.

Dalam video tersebut, Rizieq mengatakan kondisi kesehatan dan hasil pemeriksaannya berjalan baik. Padahal yang terjadi sebaliknya Rizieq mengalami positif virus corona.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...