Berdalih Bisa Obati Segala Penyakit, Dukun Cabul Ini Lecehkan Anak di Bawah Umur

Nhico
Nhico

Kamis, 13 Januari 2022 08:32

Ilustrasi Dukun Cabuli Anak Dibawah Umur.(F-Int)
Ilustrasi Dukun Cabuli Anak Dibawah Umur.(F-Int)

Pedoman Rakyat, Yogyakarta – Seorang pria yang mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati segala penyakit ditangkap Satreskrim Polres Kulonprogo, Yogyakarta di rumahnya.

Pelaku ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur. Dukun cabul itu berinisial B (65), warga Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta.

Pelaku mengakui perbuatannya, bahkan saat penangkapan memperagakan saat beraksi berdalih pengobatan.

Setelah mendapat izin keluarga atau anaknya, pelaku akhirnya dibawa ke Polres Kulonprogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan di ruang PPA Polres Kulonprogo, pelaku mengakui semua perbuatannya, namun itu sebagai syarat pengobatan.

Pelaku dilaporkan ke polisi pada Jumat 7 Januari 2022 dan diamankan Senin 10 Januari 2022 sore.

Saat diamankan, pelaku terlihat pasrah tanpa perlawanan petugas pun juga membawa barang bukti berupa bantal, kasur dan celana dalam.

Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, polisi telah memeriksa dua orang saksi.

Di antaranya ibu korban dan teman ibu korban yang mengenalkan pelaku ke keluarga korban.

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan awal kepada pelaku, hasilnya dia mengakui telah melakukan perbuatan (memandikan korban hingga melakukan hubungan layaknya suami istri) itu,” ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Sementara modus yang digunakan pelaku yakni sebagai cara pengobatan dirinya ke korban.

Sementara korban telah menjalani pemeriksaan visum untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap.

Lantaran kasusnya melibatkan anak di bawah umur, maka Polres Kulonprogo juga menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat guna perlindungan dan pengawasan terhadap korban.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) tentang persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

Selain itu, dijerat Pasal 82 Ayat (1) tentang pelaku pencabulan terhadap anak dapat dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...