Berdalih Bisa Obati Segala Penyakit, Dukun Cabul Ini Lecehkan Anak di Bawah Umur

Nhico
Nhico

Kamis, 13 Januari 2022 08:32

Ilustrasi Dukun Cabuli Anak Dibawah Umur.(F-Int)
Ilustrasi Dukun Cabuli Anak Dibawah Umur.(F-Int)

Pedoman Rakyat, Yogyakarta – Seorang pria yang mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati segala penyakit ditangkap Satreskrim Polres Kulonprogo, Yogyakarta di rumahnya.

Pelaku ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur. Dukun cabul itu berinisial B (65), warga Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta.

Pelaku mengakui perbuatannya, bahkan saat penangkapan memperagakan saat beraksi berdalih pengobatan.

Setelah mendapat izin keluarga atau anaknya, pelaku akhirnya dibawa ke Polres Kulonprogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan di ruang PPA Polres Kulonprogo, pelaku mengakui semua perbuatannya, namun itu sebagai syarat pengobatan.

Pelaku dilaporkan ke polisi pada Jumat 7 Januari 2022 dan diamankan Senin 10 Januari 2022 sore.

Saat diamankan, pelaku terlihat pasrah tanpa perlawanan petugas pun juga membawa barang bukti berupa bantal, kasur dan celana dalam.

Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, polisi telah memeriksa dua orang saksi.

Di antaranya ibu korban dan teman ibu korban yang mengenalkan pelaku ke keluarga korban.

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan awal kepada pelaku, hasilnya dia mengakui telah melakukan perbuatan (memandikan korban hingga melakukan hubungan layaknya suami istri) itu,” ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Sementara modus yang digunakan pelaku yakni sebagai cara pengobatan dirinya ke korban.

Sementara korban telah menjalani pemeriksaan visum untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap.

Lantaran kasusnya melibatkan anak di bawah umur, maka Polres Kulonprogo juga menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat guna perlindungan dan pengawasan terhadap korban.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) tentang persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

Selain itu, dijerat Pasal 82 Ayat (1) tentang pelaku pencabulan terhadap anak dapat dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah22 April 2025 12:11
Kapolres Pangkep Silaturahmi dengan Ketua DPRD Haris Gani, Perkuat Hubungan Kelembagaan
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dalam rangka mempererat sinergitas antara Kepolisian dan unsur legislatif serta partai politik, Kapolres Pangkep AK...
Daerah22 April 2025 11:13
Wali Kota Munafri Tinjau War Room, Tingkatkan Keamanan Lorong Lewat Pantauan CCTV
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meninjau langsung War Room yang merupakan Command Center Kota Makassar di Lan...
Daerah22 April 2025 10:14
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Sidak Pelelangan Ikan Rajawali
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali,...
Politik22 April 2025 09:59
Wali Kota Munafri Arifuddin Evaluasi Kinerja OPD
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melakukan langkah awal reformasi birokrasi dengan mengevaluasi kinerja seluru...